Bea Cukai Dinilai Lemah Awasi Harga Rokok di Lapangan
Senin, 03 Mei 2021 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam konteks penetapan HTP 85% yang mana masih bisa dikompromikan dan lebih diperparah sepanjang tidak melebihi lokasi survei. Kenapa bisa ada ini? Kalau dari rasionalisasi bisnis pasti perusahaan mencari cara dalam menekan harga,” ujarnya.
Perusahaan rokok pasti mengincar konsumen, dan di sisi lain ada juga yang ingin menghindari cukai. Dia mengatakan faktor kompromi seperti mengontrol 40 lokasi survei seharusnya dieliminasi. Persoalan ini sudah menjadi sorotan dari berbagai pihak dalam rangka menyukseskan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Kebijakan cukai dan kebijakan hasil tembakau merupakan salah satu kunci menurunkan prevalensi perokok.
Baca Juga: Tafsir Wamenkes Soal Bagi Hasil Cukai Rokok Dinilai Inkonstitusional
Peneliti The Prakarsa di dalam Simposium yang diadakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD) Herni Ramdlaningrum mengatakan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kebijakan yang ada saat ini perlu diimbangi langkah lainnya agar tidak menjadi satu-satunya alat untuk menekan konsumsi rokok. “Perlu ada strategi lain yang lebih lengkap, seperti pengawasan terhadap produsen rokok besar, perizinan, distribusi atau penjualan, serta sanksi perlu menjadi kerangka hukum yang turut diadopsi,” katanya.
Perusahaan rokok pasti mengincar konsumen, dan di sisi lain ada juga yang ingin menghindari cukai. Dia mengatakan faktor kompromi seperti mengontrol 40 lokasi survei seharusnya dieliminasi. Persoalan ini sudah menjadi sorotan dari berbagai pihak dalam rangka menyukseskan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Kebijakan cukai dan kebijakan hasil tembakau merupakan salah satu kunci menurunkan prevalensi perokok.
Baca Juga: Tafsir Wamenkes Soal Bagi Hasil Cukai Rokok Dinilai Inkonstitusional
Peneliti The Prakarsa di dalam Simposium yang diadakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD) Herni Ramdlaningrum mengatakan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kebijakan yang ada saat ini perlu diimbangi langkah lainnya agar tidak menjadi satu-satunya alat untuk menekan konsumsi rokok. “Perlu ada strategi lain yang lebih lengkap, seperti pengawasan terhadap produsen rokok besar, perizinan, distribusi atau penjualan, serta sanksi perlu menjadi kerangka hukum yang turut diadopsi,” katanya.
(nng)
Lihat Juga :