Bea Cukai Dinilai Lemah Awasi Harga Rokok di Lapangan
Senin, 03 Mei 2021 - 12:04 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti di Center Of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) menyoroti ketidaksesuaian kebijakan harga jual eceran rokok (HJE) dengan harga transaksi pasar (HTP) di lapangan. Dampak tidak sinkronnya regulasi pemerintah terkait harga rokok ini dinilai melemahkan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok sesuai target RPJMN 2019-2024.
Kepala Pusat Studi CHED ITB Ahmad Dahlan Roosita Meilani mengatakan bahwa saat ini tengah terjadi krisis konsumsi tembakau di Indonesia, serta adanya benturan regulasi mengenai kebijakan harga rokok di pasar. “Pertama, PMK setiap tahun selalu diterbitkan, yang dengan jelas di pasal 15 diatur bagaimana harga transaksi pasar rokok tidak boleh di bawah 85%. Namun kita lihat di regulasi Dirjen Bea Cukai 37/2017 ternyata mengizinkan pabrikan mematok di bawah 85% asalkan tidak lebih dari 50% kantor wilayah bea cukai,” ujar Roosita di Jakarta, Senin (4/5/2021).
Menurutnya hal ini menimbulkan kerugian vertikal di pemerintah dan horizontal di masyarakat. "Tidak ada naskah akademik mengenai ketentuan kelonggaran area pengawasan Bea Cukai. Ini perlu dievaluasi. Benturan kebijakan ini menandakan pemerintah belum bersungguh sungguh mewujudkan tujuan RPJMN,” katanya.
Baca Juga: Jelang Holding BUMN Perikanan, Erick Thohir Copot Dirut Perinus
Dalam kesempatan yang sama Adi Musharianto, Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan, mengatakan pihaknya menemukan fakta terjadinya praktik penjualan rokok di bawah 85% dari pita cukai. “Temuan kami di lapangan menunjukkan HTP yang terjadi sekitar 70,66% atau di bawah aturan 85%. HJE misalnya 20 ribu kemudian didiskon lagi. Ini buang-buang kebijakan. Kenapa tidak langsung 85% saja di PMK-nya? Ini pengawasan kita sebagai masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan ketentuan PMK yang membatasi penjualan HTP pada 85% sudah tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Tapi perlu penindakan dari pemerintah untuk yang melanggar. Ini juga membuat keterjangkauan lebih sulit bagi anak-anak,” katanya.
Adi berharap pemerintah sebaiknya membuat roadmap mengenai HTP pada 2022-2024 di mana di dalamnya terdapat pengawasan dan tindak tegas untuk perusahaan yang melanggar dan pelaksanaan penetapan tarif cukai sesuai aturan. Manajer Riset Fiskal DDTC Denny Visarro mengungkapkan bahwa dampak ketidaksesuaian dari regulasi HJE dan HTP adalah makin lemahnya kontrol prevalensi perokok. Hal ini menunjukkan bahwa harga merupakan salah satu faktor penentu pengendalian konsumsi tembakau.
Kepala Pusat Studi CHED ITB Ahmad Dahlan Roosita Meilani mengatakan bahwa saat ini tengah terjadi krisis konsumsi tembakau di Indonesia, serta adanya benturan regulasi mengenai kebijakan harga rokok di pasar. “Pertama, PMK setiap tahun selalu diterbitkan, yang dengan jelas di pasal 15 diatur bagaimana harga transaksi pasar rokok tidak boleh di bawah 85%. Namun kita lihat di regulasi Dirjen Bea Cukai 37/2017 ternyata mengizinkan pabrikan mematok di bawah 85% asalkan tidak lebih dari 50% kantor wilayah bea cukai,” ujar Roosita di Jakarta, Senin (4/5/2021).
Menurutnya hal ini menimbulkan kerugian vertikal di pemerintah dan horizontal di masyarakat. "Tidak ada naskah akademik mengenai ketentuan kelonggaran area pengawasan Bea Cukai. Ini perlu dievaluasi. Benturan kebijakan ini menandakan pemerintah belum bersungguh sungguh mewujudkan tujuan RPJMN,” katanya.
Baca Juga: Jelang Holding BUMN Perikanan, Erick Thohir Copot Dirut Perinus
Dalam kesempatan yang sama Adi Musharianto, Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan, mengatakan pihaknya menemukan fakta terjadinya praktik penjualan rokok di bawah 85% dari pita cukai. “Temuan kami di lapangan menunjukkan HTP yang terjadi sekitar 70,66% atau di bawah aturan 85%. HJE misalnya 20 ribu kemudian didiskon lagi. Ini buang-buang kebijakan. Kenapa tidak langsung 85% saja di PMK-nya? Ini pengawasan kita sebagai masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan ketentuan PMK yang membatasi penjualan HTP pada 85% sudah tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Tapi perlu penindakan dari pemerintah untuk yang melanggar. Ini juga membuat keterjangkauan lebih sulit bagi anak-anak,” katanya.
Adi berharap pemerintah sebaiknya membuat roadmap mengenai HTP pada 2022-2024 di mana di dalamnya terdapat pengawasan dan tindak tegas untuk perusahaan yang melanggar dan pelaksanaan penetapan tarif cukai sesuai aturan. Manajer Riset Fiskal DDTC Denny Visarro mengungkapkan bahwa dampak ketidaksesuaian dari regulasi HJE dan HTP adalah makin lemahnya kontrol prevalensi perokok. Hal ini menunjukkan bahwa harga merupakan salah satu faktor penentu pengendalian konsumsi tembakau.
Lihat Juga :