OJK: Operasional Pasar Modal Dibuka 26 Mei
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan kegiatan di pasar modal akan dibuka kembali pada 26 Mei 2020 mendatang atau sehari setelah libur Lebaran Idul Fitri.
Hal ini sesuai, penetapan OJK tersebut memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pengumumannya di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Dia melanjutkan untuk kegiatan Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank dapat melakukan operasi terbatas selama hari raya Idul Fitri (tanggal 22 dan 25 Mei 2020) menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia.
"Pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat tersebut ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan/atau Industri Keuangan Non Bank," pungkasnya.
Hal ini sesuai, penetapan OJK tersebut memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pengumumannya di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Dia melanjutkan untuk kegiatan Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank dapat melakukan operasi terbatas selama hari raya Idul Fitri (tanggal 22 dan 25 Mei 2020) menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia.
"Pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat tersebut ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan/atau Industri Keuangan Non Bank," pungkasnya.
(fai)