Larangan Mudik Berlaku 3 Hari Lagi, Bos Garuda Indonesa Bilang Begini

Senin, 03 Mei 2021 - 17:35 WIB
loading...
Larangan Mudik Berlaku 3 Hari Lagi, Bos Garuda Indonesa Bilang Begini
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra menanggapi, larangan mudik Lebaran 2021 yang akan diterapkan tiga hari lagi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kesiapannya dalam penyediaan layanan transportasi udara bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021.



Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra mengungkapkan, sebagai National Flag Carrier, Garuda Indonesia berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode larangan mudik. Begitu juga dengan masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik .

"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami, khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat," ujar Irfan di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Penerbangan Garuda juga dicatat sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang yang dilayani. Saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan.



Selanjutnya, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.

"Lebih dari itu, sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan perusahaan, kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app Fly Garuda yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses Reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," kata dia
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)