Perppu Corona Digugat, Sri Mulyani Beberkan Bukti Situasi Darurat
Jum'at, 22 Mei 2020 - 12:23 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung, telah menghadiri sidang pemohonan pengujian Perppu Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang itu, Sri Mulyani pun menjelaskan status Perppu yang sudah disahkan dalam undang-undang. "Telah disampaikan dalam sidang bahwa majelis hakim menanyakan mengenai status dari Perppu tersebut dan telah kami sampaikan dalam penjelasan karena adanya proses di DPR bagaimana status dari Perppu tersebut," ujar Menkeu dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Dia merinci bahwa Perppu ini telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar), melalui rapat kerja dan panitia kerja pembahasan Perppu. Pada rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan 3 tahun sidang 2019/2020 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 lalu, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
Adapun, pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Itu sudah tercantum di dalam lembaran negara nomor 134 tahun 2020, tambahan lembaran negara nomor 6516 dan selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya pengesahan ini, maka obyek perkara yaitu Perppu 1 tahun 2020 menjadi tidak ada lagi," jelas Menkeu.
Dalam sidang itu, Sri Mulyani pun menjelaskan status Perppu yang sudah disahkan dalam undang-undang. "Telah disampaikan dalam sidang bahwa majelis hakim menanyakan mengenai status dari Perppu tersebut dan telah kami sampaikan dalam penjelasan karena adanya proses di DPR bagaimana status dari Perppu tersebut," ujar Menkeu dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Dia merinci bahwa Perppu ini telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar), melalui rapat kerja dan panitia kerja pembahasan Perppu. Pada rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan 3 tahun sidang 2019/2020 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 lalu, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
Adapun, pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Itu sudah tercantum di dalam lembaran negara nomor 134 tahun 2020, tambahan lembaran negara nomor 6516 dan selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya pengesahan ini, maka obyek perkara yaitu Perppu 1 tahun 2020 menjadi tidak ada lagi," jelas Menkeu.
Lihat Juga :