Bus Berstiker Boleh Wara-wiri Saat Larangan Mudik, Kok Bisa?
Selasa, 04 Mei 2021 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Budi, Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Jika ingin mendapatkan stiker ini hanya bisa dilakukan dengan mengisi data pada tautan halaman yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.
Menurut Budi, kendaraan atau transportasi umum seperti bus ini masih dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan dari masyarakat yang masuk dalam pengecualian. Ihwal pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Baca juga: Menyoal Efektivitas Larangan Mudik Lebaran
Dalam masa pelarangan mudik, masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tandasnya.
Menurut Budi, kendaraan atau transportasi umum seperti bus ini masih dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan dari masyarakat yang masuk dalam pengecualian. Ihwal pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Baca juga: Menyoal Efektivitas Larangan Mudik Lebaran
Dalam masa pelarangan mudik, masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :