Bus Berstiker Boleh Wara-wiri Saat Larangan Mudik, Kok Bisa?
Selasa, 04 Mei 2021 - 08:42 WIB
loading...
Deretan bus di terminal. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik lebaran. Namun, kendaraan bus ini hanya untuk mengangkut masyarakat atau golongan yang masuk kategori pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.
Atas dasar itu juga, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan stiker ini untuk mengidentifikasi kendaraan bus mana yang boleh beroperasi saat mudik lebaran. Namun dengan catatan khusus untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dan bukan untuk mudik.
Baca juga: PT KAI Operasikan 19 KA Jarak Jauh untuk Kepentingan Non Mudik
“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Atas dasar itu juga, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan stiker ini untuk mengidentifikasi kendaraan bus mana yang boleh beroperasi saat mudik lebaran. Namun dengan catatan khusus untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dan bukan untuk mudik.
Baca juga: PT KAI Operasikan 19 KA Jarak Jauh untuk Kepentingan Non Mudik
“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Lihat Juga :