Gugus Tugas Khusus Bandara Soekarno-Hatta Dibentuk Atasi Covid-19
Jum'at, 22 Mei 2020 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Adapun gugus tugas tersebut juga selalu berkoordinasi dengan Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, dan memiliki tugas memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta selalu merujuk pada 5 aturan yang telah ada.
Pertama, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Kedua peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Ketiga, surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Keempat, surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Terakhir, surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE 04/2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menkes 313/2020 terkait kedatangan penumpang internasional," ujar Awaluddin.
Setiap harinya saat ini bertugas 239 personel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta yang khusus mengawal berjalannya prosedur keberangkatan penumpang rute domestik dan kedatangan penumpang internasional. Personel tersebut terdiri dari Aviation Security dan Medical Service Assistant dari PT Angkasa Pura II, KKP-Kemenkes, dan TNI/Polri.
Pertama, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Kedua peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Ketiga, surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Keempat, surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Terakhir, surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE 04/2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menkes 313/2020 terkait kedatangan penumpang internasional," ujar Awaluddin.
Setiap harinya saat ini bertugas 239 personel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta yang khusus mengawal berjalannya prosedur keberangkatan penumpang rute domestik dan kedatangan penumpang internasional. Personel tersebut terdiri dari Aviation Security dan Medical Service Assistant dari PT Angkasa Pura II, KKP-Kemenkes, dan TNI/Polri.
Lihat Juga :