Gak Boleh Mudik, THR Disarankan Buat Bayar Utang

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:16 WIB
loading...
Gak Boleh Mudik, THR...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang aktivitas mudik masyarakat tahun ini untuk memutus rantai penularan virus. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa dengan kondisi tersebut, dia menyarankan agar masyarakat dapat mengalokasikan dana THR tersebut untuk pembiayaan produktif, yang biasanya merupakan dana konsumtif. "Contohnya, untuk melunasi hutang, berbagi (zakat) dan lain sebagainya. Bahkan THR dapat dialokasikan untuk berinvestasi," ujar Kuseryansyah di Jakarta, Rabu(6/5/2021).



Dengan adanya larangan mudik tahun 2021, industri fintech pendanaan memiliki tantangan tersendiri untuk dapat mengajak masyarakat memanfaatkan produk-produk pada platform fintech pendanaan untuk pengelolaan THR tahun 2021. AFPI menilai bulan Ramadhan tahun 2021 merupakan kesempatan/peluang baik bagi masyarakat untuk menjadi nasabah fintech pendanaan (lender) dengan memanfaatkan THR dan kondisi yang terjadi saat ini. "Kami menemukan fakta bahwa pengajuan pinjaman konsumtif ternyata sering digunakan para peminjam untuk pembiayaan produktif," tambahnya.

Sehingga yang terjadi di Indonesia adalah jumlah pendanaan di sektor produktif mencapai kurang lebih 50-55%, dengan perbandingan yang hampir 50:50. "AFPI yakin fintech pendanaan ini akan terus berkembang karena pemerintah akan mewajibkan sektor multiguna melakukan pencairan dana untuk sektor produktif," ungkapnya.



AFPI menjelaskan bahwa pendanaan konsumtif dan produktif memliki manfaatnya masing-masing. Pendanaan produktif bermanfaat untuk bisnis/usahanya hingga dapat membuka lapangan kerja baru, dan diharapkan bisa mendorong usaha-usaha kecil untuk terus membangun fundamental Indonesia menjadi lebih baik seiring berjalannya waktu. "Sedangkan pendanaan konsumtif, walaupun untuk membeli barang namun hal itu juga bermanfaat untuk menambah stock," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)