Seluruh Sektor Industri Wajib Bayar THR Penuh di 2024 Tanpa Dispensasi
Rabu, 13 Maret 2024 - 19:55 WIB
loading...
Kemnaker menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024, beda dengan tahun lalu yang masih ada dispensasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024. Sebelumnya pada tahun lalu, pembayaran THR masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan.
Baca Juga: THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.
"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Aturan Disiapkan, THR PNS Bakal Cair H-10 Sebelum Lebaran
Baca Juga: THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.
"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Aturan Disiapkan, THR PNS Bakal Cair H-10 Sebelum Lebaran
Lihat Juga :