Seluruh Sektor Industri Wajib Bayar THR Penuh di 2024 Tanpa Dispensasi

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:55 WIB
loading...
Seluruh Sektor Industri...
Kemnaker menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024, beda dengan tahun lalu yang masih ada dispensasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024. Sebelumnya pada tahun lalu, pembayaran THR masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan.

Baca Juga: THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Aturan Disiapkan, THR PNS Bakal Cair H-10 Sebelum Lebaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Berita Terkini
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Infografis
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved