Seluruh Sektor Industri Wajib Bayar THR Penuh di 2024 Tanpa Dispensasi

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:55 WIB
loading...
Seluruh Sektor Industri...
Kemnaker menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024, beda dengan tahun lalu yang masih ada dispensasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024. Sebelumnya pada tahun lalu, pembayaran THR masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).



Indah menambahkan, pada Selasa pekan depan 19 Maret, ditargetkan Surat Edaran (SE) THR akan segera diterbitkan. Sehingga THR bisa segera dibayarkan paling cepat setelah SE terbit, dan paling lambat H-7 lebaran.

Diungkapkan juga, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan. "Jadi tahun ini back to normal semua," kata Indah.

"Tahun lalu kita sudah tegur, ada banyak yang sudah teratasi, ada 1.540 perusahaan semula tidak mau bayar THR, akhirnya kita bina ada sekitar 1. 026 perushaan yang membayar THR," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Tren Positif Penjualan...
Tren Positif Penjualan Pelumas Industri di 2024
Menaker Sebut Industri...
Menaker Sebut Industri RI Butuh Tenaga Kerja yang Kuasai AI
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Deregulasi Besar-besaran,...
Deregulasi Besar-besaran, Menko Airlangga Target Industri Kembali Bergeliat
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Mulai Cairkan THR bagi Nasabah Pensiunan
THR Ojol Bersyarat 9...
THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Rekomendasi
Nvidia Gemetar, Perusahaan...
Nvidia Gemetar, Perusahaan Milik Jack Ma Berhasil Kembangkan Model AI Lebih Murah Gunakan Chip Huawei
4 Anggota NATO yang...
4 Anggota NATO yang Tidak Pro-Israel
2 Film Horor yang Tayang...
2 Film Horor yang Tayang saat Libur Lebaran 2025, Ada Pabrik Gula
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
5 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
5 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
6 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
6 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
6 jam yang lalu
Infografis
Sektor Keuangan Akan...
Sektor Keuangan Akan jadi Sasaran Ancaman Siber di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved