Mentan Minta Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat
Rabu, 05 Mei 2021 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
“Lini keempat dikirim ke kios-kios atau pengecer yang ada di desa. Nantinya, petani membeli pupuk bersubsidi di pengecer terdekat,” ungkap Sarwo Edhy.
Sarwo mengatakan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Sementara produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.
“Tugas Kementan menyiapkan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang ada di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Kepolisian dan Pemda setempat yang diketuai Sekda,” ujar Sarwo.
(Baca juga:HET Naik, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi)
Permentan Nomor 49 Tahun 2020 menyatakan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organic cair. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp25,27 trilyun yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.
“Sehingga sebenarnya ada kekurangan antara alokasi pemerintah dengan alokasi sesuai Permentan. Oleh karena itu Kementan terus berinovasi untuk mencari kekurangan dana. Antara lain dengan menaikkan harga eceran tertinggi (HET), mencoba harga pokok produksi sebesar 5%. Kita juga melakukan perubahan formulasi pupuk,” tutup Sarwo.
Sarwo mengatakan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Sementara produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.
“Tugas Kementan menyiapkan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang ada di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Kepolisian dan Pemda setempat yang diketuai Sekda,” ujar Sarwo.
(Baca juga:HET Naik, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi)
Permentan Nomor 49 Tahun 2020 menyatakan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organic cair. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp25,27 trilyun yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.
“Sehingga sebenarnya ada kekurangan antara alokasi pemerintah dengan alokasi sesuai Permentan. Oleh karena itu Kementan terus berinovasi untuk mencari kekurangan dana. Antara lain dengan menaikkan harga eceran tertinggi (HET), mencoba harga pokok produksi sebesar 5%. Kita juga melakukan perubahan formulasi pupuk,” tutup Sarwo.
(dar)
Lihat Juga :