Satgas Pangan Diminta Selidiki Dugaan Penimbunan Gula di Lamongan

Rabu, 05 Mei 2021 - 15:27 WIB
loading...
Satgas Pangan Diminta Selidiki Dugaan Penimbunan Gula di Lamongan
Satgas Pangan Jatim didorong untuk terus menyelidiki dugaan penimbunan gula di Lamongan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendukung Satgas Pangan Jawa Timur untuk memeriksa PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), di Lamongan, Jawa Timur, terkait dugaan penimbunan gula .

Hamdan juga mendorong Satgas Pangan untuk menyelidiki motif dibangunnya isu kelangkaan gula yang mengakibatkan ribuan UKM di Jatim terancam bangkrut. Menurut Hamdan, penimbunan di masa pandemi termasuk kejahatan pangan.



"Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak yang tega menimbun agar terjadi kenaikan harga," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurut Hamdan, sanksi untuk penimbunan pangan diatur dalam dua undang-undang, yakni Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana.

Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.



Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (29/4). Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi, menyusul maraknya pemberitaan di media massa jika terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim.

Dalam sidak tersebut ditemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula Kristal putih yang disimpai PT KTM hingga keluar gudang. "Temuan ini mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)