Satgas Pangan Diminta Selidiki Dugaan Penimbunan Gula di Lamongan
Rabu, 05 Mei 2021 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga: Pertahankan Pistol yang Mau Dirampas Anggota Polisi di Papua Terkapar Diserang 2 Pemuda
Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (29/4). Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi, menyusul maraknya pemberitaan di media massa jika terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim.
Dalam sidak tersebut ditemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula Kristal putih yang disimpai PT KTM hingga keluar gudang. "Temuan ini mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," pungkasnya.
Baca Juga: Pertahankan Pistol yang Mau Dirampas Anggota Polisi di Papua Terkapar Diserang 2 Pemuda
Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (29/4). Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi, menyusul maraknya pemberitaan di media massa jika terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim.
Dalam sidak tersebut ditemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula Kristal putih yang disimpai PT KTM hingga keluar gudang. "Temuan ini mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :