Penipu Digital Makin Brutal, Ini Lima Jurus Penangkal

Rabu, 05 Mei 2021 - 23:22 WIB
loading...
A A A
2. Jangan memberikan kode OTP

OTP atau one-time password merupakan kode yang dikirimkan melalui pesan, telepon, ataupun email kepada sang pemilik akun. Kode OTP umumnya digunakan sebagai validasi atas tindakan-tindakan tertentu. Seperti saat ingin membuat atau memindahkan akun, mengubah kata sandi, ataupun sebagai langkah konfirmasi suatu transaksi.

OTP ini menjadi portal agar akun terhindar dari hal yang tidak diinginkan, yaitu pencurian atau penyalahgunaan akun. Maka dari itu jika ada yang meminta kode OTP dengan alasan apa pun, Anda patut mencurigainya. Karena instansi resmi pun tidak akan meminta kode OTP tersebut.

3. Jangan mudah tergiur dengan hadiah atau keuntungan yang ditawarkan

Biasanya modus penipuan mengiming-imingi hadiah atau keuntungan yang luar biasa menggiurkan. Eits, tapi jangan langsung percaya ya. Apalagi rasanya tidak masuk akal dan mudah sekali untuk mendapatkan hadiah atau keuntungan tersebut. Cobalah untuk berpikir tenang dan logis agar tidak masuk ke perangkap pelaku.

Sebaiknya cari informasi tambahan dari sumber yang lebih dipercaya misal customer service ataupun media sosial resmi milik instansi. Dengan begitu Anda bisa mengetahui kebenaran informasinya.

4. Tidak mentransfer ke rekening pribadi

Biasanya untuk menjalankan modus penipuan, pelaku akan memberikan berbagai alasan dan penawaran menarik untuk mendapatkan apa yang ia incar. Dan untuk mendapatkan keuntungan yang ditawarkan atau menebus hadiah yang dijanjikan, pelaku akan meminta Anda untuk melakukan sesuatu. Bisa dengan meminta data pribadi anda atau bahkan meminta transfer sejumlah uang.

Baca juga:Siapkan Desain Mobil Otonom, Oppo Rambah Industri Otomotif

Pelaku akan meminta Anda untuk mentransfer ke rekening bank, rekening ponsel, atau akun dompet digital atas nama pelaku untuk menyamarkan penipuan. Jika transfer ke rekening atas nama pribadi dan bukan nama instansi, dapat dipastikan hal ini merupakan tindakan penipuan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)