Sambut Inpres Jamsostek, Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:17 WIB
loading...
Sambut Inpres Jamsostek,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tengah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) mengenai percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Inpres tersebut perihal optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) , setelah sebelumnya koordinasi serupa dilakukan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam posisi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dukungannya terhadap implementasi Inpres yanng diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:Berkat Strategi Jitu, Cuan Pupuk Indonesia Dekati Rp1 Triliun

Airlangga menilai, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih.

Karena itu, Kemenko mengapresiasi langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.

“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujar Airlangga, Kamis (6/5/2021).

Senada, Direktur Utama BPjamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” kata Anggoro.

Pemerintah sendiri telah memutuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Baca juga:Penyekatan Mudik Lebaran, Wakil Komisi III DPR: Jangan Kasih Ampun

Karena itu, dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi. Anggoro mengharapkan, dukungan dari Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait untuk aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan, sejak diterbitkannya Inpres Nomor. 2 Tahun 2021, pihaknya telah berkolaborasi dengan kementrian dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres 2 Tahun 2021.

"Dengan adanya inpres ini, harapannya dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di kementerian sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial, khususnya kepada kepesertaan pegawai non ASN yang ada di kementerian," pungkas Erfan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Rekomendasi
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Deretan Tokoh Penerima...
Deretan Tokoh Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan dan Bintang Sakti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved