Sambut Inpres Jamsostek, Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:17 WIB
loading...
Sambut Inpres Jamsostek,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tengah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) mengenai percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Inpres tersebut perihal optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) , setelah sebelumnya koordinasi serupa dilakukan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam posisi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dukungannya terhadap implementasi Inpres yanng diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:Berkat Strategi Jitu, Cuan Pupuk Indonesia Dekati Rp1 Triliun

Airlangga menilai, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih.

Karena itu, Kemenko mengapresiasi langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.

“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujar Airlangga, Kamis (6/5/2021).

Senada, Direktur Utama BPjamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” kata Anggoro.

Pemerintah sendiri telah memutuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Baca juga:Penyekatan Mudik Lebaran, Wakil Komisi III DPR: Jangan Kasih Ampun

Karena itu, dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi. Anggoro mengharapkan, dukungan dari Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait untuk aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan, sejak diterbitkannya Inpres Nomor. 2 Tahun 2021, pihaknya telah berkolaborasi dengan kementrian dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres 2 Tahun 2021.

"Dengan adanya inpres ini, harapannya dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di kementerian sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial, khususnya kepada kepesertaan pegawai non ASN yang ada di kementerian," pungkas Erfan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)