Telkom Gelar RUPST pada 28 Mei, Ini 8 Agenda yang Dibahas

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:16 WIB
loading...
Telkom Gelar RUPST pada...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 pada Jumat (28/5) di Auditorium Telkom Landmark, The Telkom Hub, Jakarta.

RUPST perusahaan negara ini terdiri atas delapan mata acara rapat. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris Tahun Buku 2020.

Kedua, pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020. Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020.

Keempat, penetapan tantiem Tahun Buku 2020, gaji untuk direksi dan honorarium untuk dewan komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2021.

Baca juga: Jos Gandhos! Telkom Catat Laba Bersih Rp20 Triliun di 2020

Kelima, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan laporan keuangan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Tahun Buku 2021.

Keenam, persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketujuh, ratifikasi peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Kedelapan, perubahan susunan pengurus Perseroan.

Adapun mereka yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Mei 2021 pukul 16.15 WIB. Selain itu juga pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham tanggal 5 Mei 2021.

Para pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Rapat.

Baca juga: Punya Aset Rp37 Triliun, Apa Kabar Holding BUMN Pertahanan

Sementara itu, bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

Selain itu, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Rekomendasi
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved