Camkan! Langgar Aturan THR, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:49 WIB
loading...
Camkan! Langgar Aturan THR, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki H-7 Lebaran , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin meningkatkan pengawasannya atas pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke posko THR. Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Banyaknya laporan yang masuk membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR. Menteri Ida juga meminta agar kepala daerah tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

Baca juga:Tanggapi Petisi THR, Korpri: PNS Itu Profesi yang Beruntung

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida di Jakarta, pada Jumat (7/5).

Dari 1.569 laporan yang masuk, terdiri dari berbagai kategori sektor usaha. Di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan yang lainnya.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan. Ada juga THR yang dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Kemnaker langsung menidaklanjuti setiap pengaduan yang ke dalam Posko THR. Kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR.

“Tadi pagi Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” kata Anwar.

Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Anwar.

Baca juga:Survei Puspoll: Mayoritas Responden Tidak Setuju Kebijakan Larangan Mudik Lebaran

Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)