Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 22:29 WIB
loading...
A
A
A
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Menaker Ida juga mengatakan, perayaan Idul Fitri kali ini merupakan tahun kedua di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu semua pihak harus benar-benar menaati peraturan yang dibuat pemerintah, seperti jalankan protokol kesehatan dan tidak mudik.
“Ini tahun kedua merayakan Idul Fitri dalam pandemi COVID-19. Cara kita menunjukkan kasih sayang, bakti kepada orang tua dengan cara kita tidak membawa virus kepada mereka. Mudah-mudahan tahun depan tidak dalam kondisi seperti ini lagi,” pungkasnya.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Menaker Ida juga mengatakan, perayaan Idul Fitri kali ini merupakan tahun kedua di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu semua pihak harus benar-benar menaati peraturan yang dibuat pemerintah, seperti jalankan protokol kesehatan dan tidak mudik.
“Ini tahun kedua merayakan Idul Fitri dalam pandemi COVID-19. Cara kita menunjukkan kasih sayang, bakti kepada orang tua dengan cara kita tidak membawa virus kepada mereka. Mudah-mudahan tahun depan tidak dalam kondisi seperti ini lagi,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :