Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 22:29 WIB
loading...
Aduan ke Posko THR Sudah...
Posko THR tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan saja, tapi ada di 34 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, jika penanganan laporan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terselesaikan hingga 97%. Laporan tersebut terhitung dari 20 April hingga 5 mei 2021.

“Alhamdulillah kami sudah selesaikan 97 persen, tiga persen sedang proses. Per 20 April hingga 5 Mei 2021, konsultasi THR ada 543 laporan dan pengaduan ada 739 laporan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tinggal Lapor! Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi

Lebih lanjut Ia menjelaskan, posko THR tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan saja, tapi ada di 34 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Selain itu layanan yang disediakan bukan hanya tatap muka namun secara online atau lewat call center 1500 630.

“Jadi teman-teman buruh atau pengusaha yang ingin berkonsultasi menyampaikan pengaduan, tidak hanya dilakukan di Kemnaker tapi bisa di seluruh provins,” kata dia.

“Karena pandemi layanan bisa dilakukan melalui call center atau online. Memang ada layanan tatap muka tapi teman-teman lebih suka layanan online atau call center,” imbuhnya.

Mantan anggota DPR RI itu juga mengungkapkan, jika karyawan atau buruh berhak mengetahui kondisi keuangan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan menghalami kesulitan finansial, terlebih di masa pandemi.

“Sebenernya untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sehat atau tidak maka bisa dibaca dari laproan keuangan. Di situ bisa dilihat aset, modal, penjualan, keuntungan, biaya. Semua yang ada di perusahaan berhak mengetahuinya, termasuk pekerja atau buruh,” ujar Menaker Ida.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR. Maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.

“Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartite, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci,” jelas Ida.

Ida mengatakan, banyak persoalan-persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk menatasi berbagai persoalan di perusahaan.

“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tapi sesungguhnya akan sangat baik jika dilakukan di internal perusahaan,” katanya.

Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Baru 4 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan

SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menaker Ida juga mengatakan, perayaan Idul Fitri kali ini merupakan tahun kedua di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu semua pihak harus benar-benar menaati peraturan yang dibuat pemerintah, seperti jalankan protokol kesehatan dan tidak mudik.

“Ini tahun kedua merayakan Idul Fitri dalam pandemi COVID-19. Cara kita menunjukkan kasih sayang, bakti kepada orang tua dengan cara kita tidak membawa virus kepada mereka. Mudah-mudahan tahun depan tidak dalam kondisi seperti ini lagi,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
AS Sudah Tak Sanggup...
AS Sudah Tak Sanggup Pasok Rudal Patriot ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved