Tak Terima Dikudeta, Ketua Kadin Jabar Layangkan Gugatan ke PN Bandung

Minggu, 09 Mei 2021 - 17:13 WIB
loading...
A A A
"Oleh karenanya, Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 hasil Muprov VII di Cirebon Tahun 2019, yang memberikan mandat kepada ketua umum terpilih yaitu Tatan Pria Sudjana, tetap menjalankan program-program Kadin Jawa Barat baik yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan khususnya dalam pemulihan ekonomi dalam pengembangan sektor industri dan perdagangan di era Covid-19," jelasnya.

Tatan menjelaskan awal mula polemik yang terjadi di Kadin Jawa Barat, yang berujung penggkudetaan dirinya. Polemik sendiri, kata Tatan, diciptakan oleh Cucu Sutara yang sengaja menggerakkan Kadinda untuk mengkudeta dirinya sebagai Ketum Kadin Jabar.

Tatan mengatakan, awal mula terjadinya riak organisasi setelah ia mengadukan seorang pengurus Kadin Provinsi ke kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik. Nah, dari hasil pemeriksaan terungkaplah bahwa telah terjadi pembusukan terhadap pribadinya selaku Ketua Kadin Jabar oleh beberapa oknum yang sekarang telah diberhentikan. "Jadi ini karena masalah pribadi oknum tersebut yang kemudian menyeret Kadin Jabar. Ini sungguh ironis," ungkap Tatan.

Lebih ironisnya lagi, kata Tatan, ketika Kadin Jabar tengah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Saat Kadin Jabar membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, terjadi kegaduhan dan polemik yang kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi," ujar Tatan.

Karena hal itu, sejumlah orang yang melakukan kudeta tergadap dirinya, telah diberhentikan sebelum penyelenggaraan Muprovlub.
Namun demikian, belakangan Kadin Jabar di Purwakarta dituding ilegal. Dan dianggap penyelenggaraan Muprovlub melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.

Dengan demikian, produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima, sehingga Cucu Sutara dipilih sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, cacat hukum. "Ini siapa yang ilegal, jelas muprovlub dilakukan secara illegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART, dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar," ujarnya.



Dia memastikan penyelenggaraan Muprovlub melanggar pasal 26 AD. Dalam Pasal tersebut disebutkan Musprovlub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus.

Lantas Tatan mempertanyakan pelanggaran yang menjadi dasar penyelenggaraan Muprovlub Purwakarta. "Apa kesalahan dan penyelewengan yang dilakukan Dewan Pengurus Kadin Jabar? Selama ini organisasi berjalan dengan baik sesuai dengan AD/ART," ungkap dia. Sejauh ini, diakhi Tatan, penyelenggara Muprovlub bukanlah Kadin Jabar tapi oknum-oknum pengurus yang telah diberhentikan dan beberapa Kadinda yang dibekukan.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)