Tak Terima Dikudeta, Ketua Kadin Jabar Layangkan Gugatan ke PN Bandung

Minggu, 09 Mei 2021 - 17:13 WIB
loading...
Tak Terima Dikudeta,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinamika kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat terus berlanjut. Tak terima dikudeta secara inkonstitusional, Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Umum Kadin Jabar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negara Bandung.
Proses Hukum di Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara Gugatan 383/Pdt.G/2020/PN Bdg, tengah berjalan.

"Gugatan itu dilayangkan karena adanya konspirasi yang terencana, terstruktur dan masif didasarkan pada niat jahat dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muprovlub) bertempat di Kabupaten Purwakarta pada bulan September tahun 2020," kata Tatan, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Karanganyar Gempar! Puluhan Warga Keracunan Takjil, 17 Ambulance Hilir Mudik Evakuasi Warga

Tatan melihat, upaya yang dilakukan oleh Cucu Sutara selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi terlalu memaksakan kehendak berdasarkan jabatan dan ambisi kekuasaan secara inkonstitusional, tidak bermartabat, tidak bermoral, tidak beretika dan bertentangan dengan norma, kaidah dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kepres No 17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

"Mereka bermaksud dan bertujuan menggulingkan dan mengganti kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2019-2024 hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) VII di Cirebon yang sah dan memiliki legitimasi yang memberi mandat kepada ketua umum terpilih, yang tak lain saya sendiri, yaitu Tatan Pria Sudjana," kata Tatan lagi.

Dengan demikian, lanjut Tatan, sekelompok oknum yang mengatasnamakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang diketuai oleh Cucu Sutara (diangkat sebagai Wakil Ketua Umum/WKU Bidang
organisasi oleh Ketua Umum Tatan Pria Sudjana) tidak sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah.

"Secara hukum organisasi, berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor SKEP/023/DP/III/2019 merupakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang sah dan memiliki legitimasi, tanpa adanya gugatan dari siapapun dan dari pihak manapun, sehingga kepengurusan Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 yang diberikan mandat untuk menjalankan kewajiban atas tanggung jawab organisasi Kadin Jabar kepada ketua umum terpilih," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
MBG Butuh 700 Juta Telur,...
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Gaet Pengusaha China
Dunia Usaha Butuh Ketenangan...
Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Kadin Perindustrian...
Kadin Perindustrian Beberkan Pemicu Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari 2026
Rekomendasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved