Mulai dari Perusahaan Konstruksi, Bank, hingga Migas Dilaporkan Soal THR
Senin, 10 Mei 2021 - 08:26 WIB
loading...
A
A
A
Anwar menambahkan, tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Jika terjadi permasalahan THR, pekerja dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga:Ketika Kaum ‘Ad Mengirim 70 Orang Utusan ke Makkah untuk Berdoa di Ka'bah
Pemerintah sendiri telah mendirikan posko-posko THR yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko itu didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik," tandas Anwar.
Baca juga:Ketika Kaum ‘Ad Mengirim 70 Orang Utusan ke Makkah untuk Berdoa di Ka'bah
Pemerintah sendiri telah mendirikan posko-posko THR yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko itu didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik," tandas Anwar.
(uka)
Lihat Juga :