Bersama Satgas Covid-19 dan BNPB, KAI Siapkan Skenario Hadapi New Normal

Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:10 WIB
loading...
Bersama Satgas Covid-19 dan BNPB, KAI Siapkan Skenario Hadapi New Normal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mempersiapkan beberapa skenario dalam menghadapi skema New Normal pasca pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mempersiapkan beberapa skenario dalam menghadapi skema "New Normal" pasca pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam konferensi pers virtual hari ini.

"Dalam menghadapi new normal, kami akan mengikuti protokol relaksasi dari pemerintah. Kami juga sudah menyiapkan beberapa skenario mengikuti level relaksasi yang nantinya diterapkan oleh pemerintah," ucap Didiek di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Terkait pembatasan penumpang, lanjut dia, ada dua opsi yakni mengikuti pola social distancing. Akan etapi bila okupansi kereta 50%, harus ada penyesuaian tarif bagi kereta jarak jauh yang akan dikomunikasikan. "Kami juga akan siapkan angkutan the new normal dengan kapasitas biasa, tapi protokol Covid-19 nya akan kami tingkatkan," ungkap Didiek.

Untuk skenario tersebut, KAI akan memberikan fasilitas berupa face shield bagi para penumpang ketika mereka akan menaiki kereta. Selain itu, KAI juga akan memberlakukan pengecekan suhu setiap 3 jam sekali, sehingga jika ada indikasi terinfeksi Covid-19, KAI bisa sigap mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.

"Kami akan tetap menerapkan protokol Covid-19 dalam kondisi new normal. Kepastiannya kami menunggu keputusan Satgas Covid-19 karena kami berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," tutur Didiek.

Sebagai informasi, untuk kereta jarak jauh, saat ini KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB). Tetapi, KLB ini hanya bisa digunakan oleh 3 golongan penumpang yang diharuskan menunjukkan surat tugas dan surat keterangan sehat.

"Tiga golongan ini adalah untuk penumpang perjalanan dinas/kebutuhan bisnis, kemudian tenaga medis, dan repatriasi dari luar negeri maupun dari Jakarta dan sekitarnya dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)