Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Beroperasi

Senin, 10 Mei 2021 - 14:40 WIB
loading...
Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Beroperasi
Pemerintah menetapkan larangan objek wisata di zona merah dan oranye beroperasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mempersiapkan aturan ketat terkait dengan operasional objek-objek wisata guna menekan risiko penularan Covid-19. Hal ini diatur dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) .

"Untuk zona merah dan zona kuning dilarang (neroperasi). Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).



Sementara untuk zona hijau dan kuning, lanjut dia, tetap boleh beroperasi namun dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas. Di sisi lain, objek-objek wisata ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50% dan prokes ketat," tegasnya.

Seperti diketahui, di dalam Instruksi Mendagri No 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening test Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor. Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



"Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah, maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang," bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)