Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Beroperasi
Senin, 10 Mei 2021 - 14:40 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan larangan objek wisata di zona merah dan oranye beroperasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mempersiapkan aturan ketat terkait dengan operasional objek-objek wisata guna menekan risiko penularan Covid-19. Hal ini diatur dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) .
"Untuk zona merah dan zona kuning dilarang (neroperasi). Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: 6.992 Personel Jaga Idul Fitri dan Kerumunan di Destinasi Wisata
Sementara untuk zona hijau dan kuning, lanjut dia, tetap boleh beroperasi namun dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas. Di sisi lain, objek-objek wisata ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50% dan prokes ketat," tegasnya.
"Untuk zona merah dan zona kuning dilarang (neroperasi). Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: 6.992 Personel Jaga Idul Fitri dan Kerumunan di Destinasi Wisata
Sementara untuk zona hijau dan kuning, lanjut dia, tetap boleh beroperasi namun dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas. Di sisi lain, objek-objek wisata ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50% dan prokes ketat," tegasnya.
Lihat Juga :