Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Beroperasi

Senin, 10 Mei 2021 - 14:40 WIB
loading...
Objek Wisata di Zona...
Pemerintah menetapkan larangan objek wisata di zona merah dan oranye beroperasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mempersiapkan aturan ketat terkait dengan operasional objek-objek wisata guna menekan risiko penularan Covid-19. Hal ini diatur dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) .

"Untuk zona merah dan zona kuning dilarang (neroperasi). Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).



Sementara untuk zona hijau dan kuning, lanjut dia, tetap boleh beroperasi namun dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas. Di sisi lain, objek-objek wisata ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50% dan prokes ketat," tegasnya.

Seperti diketahui, di dalam Instruksi Mendagri No 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening test Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor. Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



"Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah, maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang," bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KEK MNC Lido City, Ikon...
KEK MNC Lido City, Ikon Baru Pariwisata dan Industri Kreatif Indonesia!
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Danareksa Dorong Pengembangan...
Danareksa Dorong Pengembangan Pariwisata Melalui Revitalisasi Destinasi Ikonik
Intip Koleksi Kapal...
Intip Koleksi Kapal Pesiar Mini Salaya Yacht yang Beroperasi di 3 Wilayah
Awal Mula Salaya Yacht,...
Awal Mula Salaya Yacht, Perusahaan Kapal Pesiar Milik Kevin Sanjaya Bersama Prilly Latuconsina
Tiket Pesawat Mahal,...
Tiket Pesawat Mahal, Kemenparekraf Dorong KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
Jelang Musim Libur Akhir...
Jelang Musim Libur Akhir Tahun, AirAsia Tebar Tiket Promo
Indonesia AirAsia Buka...
Indonesia AirAsia Buka Penerbangan Bali-Cairns, Tingkatkan Kunjungan Wisata
Kontribusi USD7,2 Miliar...
Kontribusi USD7,2 Miliar ke PDB, Klook Siapkan Wisata Berbasis ESG
Rekomendasi
5 Ayat Al-Qur’an dan...
5 Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Keutamaan Hari Jumat
Apakah Jennifer Coppen...
Apakah Jennifer Coppen dan Justin Hubner Pacaran? Terbaru Kencan di London
Penggunaan Gawai, Tantangan...
Penggunaan Gawai, Tantangan Baru Pendidikan Indonesia?
Berita Terkini
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
19 menit yang lalu
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
59 menit yang lalu
Kelabui AS, China Gunakan...
Kelabui AS, China Gunakan Label Palsu 'Made in Korea' Agar Lolos ke Amerika
1 jam yang lalu
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
2 jam yang lalu
Jakarta jadi Kota Ketiga...
Jakarta jadi Kota Ketiga Emirates Travel Store di Asia
2 jam yang lalu
PHR Kembangkan Desa...
PHR Kembangkan Desa Energi di Riau, Ubah Limbah Ternak Jadi Biogas
2 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved