Ada 2,3 Juta Pekerja Migran RI di Malaysia, Separuhnya Tak Berdokumen
Senin, 10 Mei 2021 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, lanjut Wahyu, pekerja migran yang berstatus sebagai pekerja kontrak, terutama pekerja rumah tangga, meski tidak sampai kehilangan pekerjaan harus menerima beban pekerjaan tambahan.
"Adanya pembatasan mobilitas mereka kehilangan hak atas hari libur. Sementara beban kerja mereka itu makin bertambah. Misal, seluruh anggota keluarga majikannya ternyata juga menjalani WFH. Artinya, banyak request yang harus mereka terima dari keluarga majikan," cetusnya.
Baca Juga: Tegang, Militer China Disarankan Membom Australia
Pekerja kontrak yang paling terdampak adalah pekerja migran yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal pesiar. Menurut dia, hampir 95% pekerja tersebut dipulangkan.
Data BP2MI tahun 2020 menyatakan bahwa sekitar 40.000 pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK kapal pesiar terpaksa harus pulang ke kampung halaman.
"Adanya pembatasan mobilitas mereka kehilangan hak atas hari libur. Sementara beban kerja mereka itu makin bertambah. Misal, seluruh anggota keluarga majikannya ternyata juga menjalani WFH. Artinya, banyak request yang harus mereka terima dari keluarga majikan," cetusnya.
Baca Juga: Tegang, Militer China Disarankan Membom Australia
Pekerja kontrak yang paling terdampak adalah pekerja migran yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal pesiar. Menurut dia, hampir 95% pekerja tersebut dipulangkan.
Data BP2MI tahun 2020 menyatakan bahwa sekitar 40.000 pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK kapal pesiar terpaksa harus pulang ke kampung halaman.
(fai)
Lihat Juga :