Berminat Investasi Kripto? Simak Dulu Peluang dan Risikonya

Senin, 10 Mei 2021 - 16:49 WIB
loading...
Berminat Investasi Kripto? Simak Dulu Peluang dan Risikonya
Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Investor diminta memahami risiko aset kripto (crypto currency) sebelum berinvestasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di crypto currency yang sejak beberapa waktu belakangan ini menjadi salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan di dunia.

Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengatakan, peringatan kepada masyarakat itu sudah tepat, hal tersebut juga menjadi peringatan kepada para pelaku usaha di bidang crypto currency untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi, sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.



Dia menambahkan bahwa, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.

“Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Risiko investasi, jelasnya, relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Risiko lain yang perlu diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan crypto currency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Wahyu mengatakan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.

“Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada Pemerintah dulu. Levelnya yang disitu dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset kripto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset kripto lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)