PPKM Mikro Bersambung hingga 31 Mei 2021, Pengamat: Perlu Disertai Ketegasan

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:50 WIB
loading...
PPKM Mikro Bersambung...
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlanjut mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Terkait hal itu, pengamat menilai perlu disertai dengan ketegasan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlanjut mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Terkait hal itu, pengamat menilai perlu disertai dengan ketegasan.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus, Rahardiansyah menerangkan, pemberlakuan perpanjangan PPKM mikro jilid VIII ini harus disertai dengan ketegasan oleh sejumlah pihak di lapangan seperti pemberlakuan sanksi sosial agar masyarakat disiplin menjalani aturan demi mencapai laju penyebaran Covid-19 yang semakin melandai.

"Saya kira pemberlakuan PPKM ini harus diperketat 3T-nya tracing, testing dan treatmentnya. Artinya setiap daerah harus berkordinasi, seperti kepala daerah yang berkoordinasi dengan komunitas-komunitas masyarakatnya,” jelas Trubus.

Baca Juga: PPKM Mikro Dilanjutkan, Petugas Antisipasi Kerumunan di Pusat Perbelanjaan

"Kemudian para kepala daerah juga berkoordinasi dengan gubernur hingga para menteri. Sehingga pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi dalam memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik," sambungnya

Meski begitu, Ia menyambut baik upaya pemerintah untuk terus menekan laju penyebaran kasus aktif Covid-19 pada periode menjelang dan setelah Idul Fitri 2021.

“Sejak diberlakukannya PPKM mikro terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 yang cukup baik. Langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang dan setelah hari raya lebaran ini perlu kita diapresiasi. Karena kita ketahui bersama pasca libur panjang terjadi lonjakan kasus,” ujar Trubus.

Sebagai informasi, kemarin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengumumkan, bahwa pemerintah kembali melakukan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021.

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu dari pascamudik lebaran dan tentu dengan pengetatan dari 3T (tracing, testing, dan treatment),” ujar Menko Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid -19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta, Senin (10/5).

Lebih lanjut, kata Menko Airlangga, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, terdapat 11 provinsi yang mengalami tambahan konfirmasi harian.

“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” jelas Menko Airlangga.

Baca Juga: Penjelasan Jokowi tentang PPKM Mikro yang Diadopsi dari India

Secara umum, Menko Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan PPKM Mikro jilid 7 yang diterapkan pada 4-17 Mei, terlihat bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia lebih baik jika dibandingkan kasus aktif global.

“Tingkat kasus aktif per 9 Mei itu 5,7 persen atau 98.395 kasus dan dibandingkan global yang 12,3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan itu 91,5 persen atau 1.568.277 kasus versus global 85,78 persen. Tingkat kematian 2,7 persen versus global 2,08 persen,” ungkap Menko Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pandemi Mulai Terkendali,...
Pandemi Mulai Terkendali, Menko Airlangga Beberkan Bukti Ekonomi Indonesia Perkasa
Belum Vaksin Booster...
Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal, Luhut Beberkan Alasannya
Pandemi Makin Terkendali,...
Pandemi Makin Terkendali, Perekonomian DKI Jakarta Mulai Menggeliat
Pangan hingga Pengentasan...
Pangan hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Arahan Menko Airlangga ke Pejabat Kepala Daerah
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kelanjutan PPKM Dibahas Sore Ini
Yeay! Sekarang Kongkow...
Yeay! Sekarang Kongkow di Kafe Jadi Lebih Meriah
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Rekomendasi
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved