PPKM Mikro Bersambung hingga 31 Mei 2021, Pengamat: Perlu Disertai Ketegasan

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:50 WIB
loading...
PPKM Mikro Bersambung...
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlanjut mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Terkait hal itu, pengamat menilai perlu disertai dengan ketegasan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlanjut mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Terkait hal itu, pengamat menilai perlu disertai dengan ketegasan.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus, Rahardiansyah menerangkan, pemberlakuan perpanjangan PPKM mikro jilid VIII ini harus disertai dengan ketegasan oleh sejumlah pihak di lapangan seperti pemberlakuan sanksi sosial agar masyarakat disiplin menjalani aturan demi mencapai laju penyebaran Covid-19 yang semakin melandai.

"Saya kira pemberlakuan PPKM ini harus diperketat 3T-nya tracing, testing dan treatmentnya. Artinya setiap daerah harus berkordinasi, seperti kepala daerah yang berkoordinasi dengan komunitas-komunitas masyarakatnya,” jelas Trubus.



"Kemudian para kepala daerah juga berkoordinasi dengan gubernur hingga para menteri. Sehingga pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi dalam memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik," sambungnya

Meski begitu, Ia menyambut baik upaya pemerintah untuk terus menekan laju penyebaran kasus aktif Covid-19 pada periode menjelang dan setelah Idul Fitri 2021.

“Sejak diberlakukannya PPKM mikro terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 yang cukup baik. Langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang dan setelah hari raya lebaran ini perlu kita diapresiasi. Karena kita ketahui bersama pasca libur panjang terjadi lonjakan kasus,” ujar Trubus.

Sebagai informasi, kemarin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengumumkan, bahwa pemerintah kembali melakukan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021.

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu dari pascamudik lebaran dan tentu dengan pengetatan dari 3T (tracing, testing, dan treatment),” ujar Menko Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid -19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta, Senin (10/5).

Lebih lanjut, kata Menko Airlangga, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, terdapat 11 provinsi yang mengalami tambahan konfirmasi harian.

“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” jelas Menko Airlangga.



Secara umum, Menko Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan PPKM Mikro jilid 7 yang diterapkan pada 4-17 Mei, terlihat bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia lebih baik jika dibandingkan kasus aktif global.

“Tingkat kasus aktif per 9 Mei itu 5,7 persen atau 98.395 kasus dan dibandingkan global yang 12,3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan itu 91,5 persen atau 1.568.277 kasus versus global 85,78 persen. Tingkat kematian 2,7 persen versus global 2,08 persen,” ungkap Menko Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)