KAI Sebut Ada Penumpang Kereta Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pada masa larangan mudik saat ini, pemerintah masih mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk berpergian ke luar kota. Namun, tujuannya bukan untuk mudik lebaran melainkan kepentingan khusus seperti perjalanan dinas atau kepentingan mendesak dengan persyaratan surat jalan atau dinas.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, meskipun sudah ada himbauan namun masih ada saja calon penumpang yang tak mematuhinya. Hal tersebut terlihat dari jumlah penumpang yang dibatalkan tiketnya karena tak memiliki dan melengkapi persyaratan.
“Ada juga calon pengguna yang sudah membeli tiket namun batal melakukan perjalanan karena persyaratannya tidak lengkap,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi, Jengkol dan Petai di Bekasi Meroket
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar mereka yang akan pergi ke luar kota untuk mengecek persyaratannya terlebih dahulu. Adapun aturan dan persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, meskipun sudah ada himbauan namun masih ada saja calon penumpang yang tak mematuhinya. Hal tersebut terlihat dari jumlah penumpang yang dibatalkan tiketnya karena tak memiliki dan melengkapi persyaratan.
“Ada juga calon pengguna yang sudah membeli tiket namun batal melakukan perjalanan karena persyaratannya tidak lengkap,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi, Jengkol dan Petai di Bekasi Meroket
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar mereka yang akan pergi ke luar kota untuk mengecek persyaratannya terlebih dahulu. Adapun aturan dan persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.
Lihat Juga :