KAI Sebut Ada Penumpang Kereta Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota, diantaranya untuk kepentingan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama adalah harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
Baca juga: Waduh! Banyak PNS Nekat Mudik Naik Kereta Bawa Surat Dinas Palsu
Untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik, salah satu caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang.
"Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” jelasnya.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama adalah harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
Baca juga: Waduh! Banyak PNS Nekat Mudik Naik Kereta Bawa Surat Dinas Palsu
Untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik, salah satu caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang.
"Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :