Keluhan Soal Pengusaha Curang Sampai ke Telinga Menaker Saat Cek Posko THR Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) . Keluhan tersebut diterimanya saat meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang.
Bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ia mendengar dan memberi solusi langkah apa yang harus dilakukan. Salah seorang pekerja perusahaan perkayuan mengungkapkan, kepada Ida Fauziyah dan Zaki Iskandar soal THR yang belum diterimanya hingga menjelang lebaran 1442 H.
Menurut pekerja tersebut, alasan perusahaan belum membayarkan karena tidak ada uang. “Perusahaan kami belum memberikan THR alasannya belum ada uang. Padahal produksi normal, dialog sudah dua kali. Perusahaan sampaikan laporan keuangan tapi kita juga bingung,” kata pekerja yang minta namanya dirahasiakan itu di Posko THR 2021, Disnaker Kabupaten Tangerang, Rabu (11/5/2021).
“Ekspor walau tidak banyak jalan terus. Kalau ditagih gajian kita alasannya lagi ekspor, giliran sudah ekspor alasannya tidak ada uang, kita sebagai karyawan bingung. Kita dituntut bekerja terus,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan buruh tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan segala laporan sebaiknya tercatat di posko THR. Hal tersebut supaya ada tindak lanjut dari pemerintah. Namun sebelum hal itu dilakukan sebaiknya ada dialog antara pekerja dan perusahaan.
Setelah ada dialog, namun perusahaan belum bisa memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan laporan keuangan.
“Pertama ada dialog tidak, kemudian apakah perusahaan menyampaikan laporan keuangan. Pengawas juga harus paham laporan keuangan. Kalau teman-teman tidak mampu membaca laporan keuangan, saya kira harus ada verifikasi dan validasi dari teman-teman pengawas,” ujar Ida Fauziyah.
“Ini dilaporkan, nanti pasti aa dibantu, yang penting teregister nanti ada tindak lanjut,” tambahnya.
Di samping itu, Ida juga mengungkapkan jika pembayaran THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja pada 2021, berjalan dengan harapan pemerintah, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk.
Bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ia mendengar dan memberi solusi langkah apa yang harus dilakukan. Salah seorang pekerja perusahaan perkayuan mengungkapkan, kepada Ida Fauziyah dan Zaki Iskandar soal THR yang belum diterimanya hingga menjelang lebaran 1442 H.
Menurut pekerja tersebut, alasan perusahaan belum membayarkan karena tidak ada uang. “Perusahaan kami belum memberikan THR alasannya belum ada uang. Padahal produksi normal, dialog sudah dua kali. Perusahaan sampaikan laporan keuangan tapi kita juga bingung,” kata pekerja yang minta namanya dirahasiakan itu di Posko THR 2021, Disnaker Kabupaten Tangerang, Rabu (11/5/2021).
“Ekspor walau tidak banyak jalan terus. Kalau ditagih gajian kita alasannya lagi ekspor, giliran sudah ekspor alasannya tidak ada uang, kita sebagai karyawan bingung. Kita dituntut bekerja terus,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan buruh tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan segala laporan sebaiknya tercatat di posko THR. Hal tersebut supaya ada tindak lanjut dari pemerintah. Namun sebelum hal itu dilakukan sebaiknya ada dialog antara pekerja dan perusahaan.
Setelah ada dialog, namun perusahaan belum bisa memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan laporan keuangan.
“Pertama ada dialog tidak, kemudian apakah perusahaan menyampaikan laporan keuangan. Pengawas juga harus paham laporan keuangan. Kalau teman-teman tidak mampu membaca laporan keuangan, saya kira harus ada verifikasi dan validasi dari teman-teman pengawas,” ujar Ida Fauziyah.
“Ini dilaporkan, nanti pasti aa dibantu, yang penting teregister nanti ada tindak lanjut,” tambahnya.
Di samping itu, Ida juga mengungkapkan jika pembayaran THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja pada 2021, berjalan dengan harapan pemerintah, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk.