Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Pemotor

Jum'at, 14 Mei 2021 - 10:15 WIB
loading...
Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Pemotor
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengetatan arus balik pengguna kendaraan roda dua dari arah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tiga titik yang diperketat, yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Gubug Susukan, serta wilayah Indramayu ke arah Jatibarang.

Baca juga:Kantong Jebol Saat Lebaran? Kenali Penyebabnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat pengguna sepeda motor yang masuk ke wilayah Jabodetabek akan dikenakan pemeriksaan pada tiga titik tersebut.

“Dan ini akan kita teruskan dan besok (14 Mei) kita akan koordinasi kembali untuk penentuan tempat dan pelaksanaan teknisnya. Kemudian untuk jalan tol, rapat kemarin kami usulkan ada sekitar 21 titik untuk dilakukan tempat dalam rangka pengetesan jalan tol yakni di rest area ada 13 titik, mulai pintu tol Jatim, Jabar, dan Jateng,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Kamis malam (13/5/2021).

Sementara untuk antisipasi pengetatan di pintu-pintu tol akan dilakukan pengetesan secara acak pada rest area sebelum memasuki Jakarta dan sekitarnya. Menurut Dirjen Budi terdapat 13 titik rest area akan diperketat dan lima titik di gate utama jalur tol.

“Gate utama contoh Kali kangkung dan lainnya. Berikutnya untuk arah merak dilakukan di dua tempat atau lokasi yaitu di rest area dari Merak ke arah Jakarta. Intinya masyarakat yang menggunakan termasuk tol merak, Jateng, Jabar, dan Jatim itu akan kita lakukan pengetesan, baik di rest area maupun pintu-pintu tol utama. Jumlahnya ada sekitar 21 titik akan kita lakukan,” pungkasnya.

Baca juga:Hari Kedua Lebaran, Jaksel dan Jaktim Diperkirakan Diguyur Hujan Ringan

Tercatat 1,5 juta orang keluar dari wilayah Jabodetabek sejak 22 April. Berdasarkan monitoring posko mudik Lebaran Kemenhub, daerah yang dituju di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)