Mau Arus Balik Aman di Jalan? Siapkan Hasil Tes Covid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan random test Covid-19 dan Mandatory Check Covid-19 arus balik sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid-19 pasca libur lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan random test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta.
"Sedangkan Mandatory Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021," kata Airlangga dalam video virtual, Sabtu (15/5/2021).
Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antar Instansi Pusat dan Daerah. Mulai tanggal 15 Mei 2021 (hari ini) akan dilakukan Mandatory Check Covid-19 atas Dokumen Rapid Test PCR, Swab-Test Antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan sesuai SE-13/2021).
"Mandatory Check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni-Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung," bebernya.
Dia menambahkan kewajiban membawa surat bebas Covid-19 bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek akan dilakukan di 21 lokasi secara acak. "Terkait pencegahan mobilitas pasca mudik, pemerintah sudah lakukan tentunya kewajiban adanya perintah untuk melakukan random tes menuju Jakarta," tegasnya.
Lihat Juga: 2 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Airlangga Ungkap Deretan Kebijakan Pro Rakyat Sudah Digulirkan
"Sedangkan Mandatory Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021," kata Airlangga dalam video virtual, Sabtu (15/5/2021).
Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antar Instansi Pusat dan Daerah. Mulai tanggal 15 Mei 2021 (hari ini) akan dilakukan Mandatory Check Covid-19 atas Dokumen Rapid Test PCR, Swab-Test Antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan sesuai SE-13/2021).
"Mandatory Check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni-Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung," bebernya.
Dia menambahkan kewajiban membawa surat bebas Covid-19 bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek akan dilakukan di 21 lokasi secara acak. "Terkait pencegahan mobilitas pasca mudik, pemerintah sudah lakukan tentunya kewajiban adanya perintah untuk melakukan random tes menuju Jakarta," tegasnya.
Lihat Juga: 2 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Airlangga Ungkap Deretan Kebijakan Pro Rakyat Sudah Digulirkan
(nng)