Hanya Empat Provinsi yang Lolos dari Perpanjangan PPKM Mikro

Senin, 17 Mei 2021 - 17:23 WIB
loading...
Hanya Empat Provinsi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperpanjang pemerintah hingga 31 Mei 2021. Informasi itu diungkap oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono mengatakanPPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah daerah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.

Baca juga:Pernikahan Gojek dan Tokopedia Jadi Langkah Awal untuk Melantai di Bursa

"Kita tetap hanya 30, cakupannya itu mengenai PPKM mikro," kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).

Alasan hanya 30 provinsi yang ditetapkan PPKM mikro yaitu masih ada yang zona merah dan oranye. Sedangkat empat provinsi tidak banyak menularkan risiko.

"Ada empat provinsi yang masih sangat rendah itu, yaitu Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo," bebernya.

Baca juga:Mantan Pimpinan KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Lolos ASN Sudah Disetting

Kata dia, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42% pada saat libur Lebaran 2021 (12-15 Mei) dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan pada weekend tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idulfitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8%.

“Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturan PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)