Hanya Empat Provinsi yang Lolos dari Perpanjangan PPKM Mikro
Senin, 17 Mei 2021 - 17:23 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperpanjang pemerintah hingga 31 Mei 2021. Informasi itu diungkap oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Susiwijono mengatakanPPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah daerah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.
Baca juga:Pernikahan Gojek dan Tokopedia Jadi Langkah Awal untuk Melantai di Bursa
"Kita tetap hanya 30, cakupannya itu mengenai PPKM mikro," kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).
Alasan hanya 30 provinsi yang ditetapkan PPKM mikro yaitu masih ada yang zona merah dan oranye. Sedangkat empat provinsi tidak banyak menularkan risiko.
Susiwijono mengatakanPPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah daerah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.
Baca juga:Pernikahan Gojek dan Tokopedia Jadi Langkah Awal untuk Melantai di Bursa
"Kita tetap hanya 30, cakupannya itu mengenai PPKM mikro," kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).
Alasan hanya 30 provinsi yang ditetapkan PPKM mikro yaitu masih ada yang zona merah dan oranye. Sedangkat empat provinsi tidak banyak menularkan risiko.
Lihat Juga :