Safeguard Duty Hilang, Saatnya Menggeber Ekspor Kabel ke Ukraina

Senin, 17 Mei 2021 - 22:28 WIB
loading...
Safeguard Duty Hilang,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk kabel (wires) ke Ukraina terbuka lebar. Pasalnya, negara itu membebaskan Indonesia dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Perlakuan Ukraina kepada Indonesia ini berbeda dengan sejumlah negara lainnya. Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3%.

Baca juga:Anies Baswedan Promosikan Bale Buku Jakarta, Tempat Membaca Masyarakat

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.

"Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari BMTP. Tentu ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Mendag Lutfi, Senin (17/5/2021).

Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Terbebasnya Indonesia dari BMTP, terang Wisnu, dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan bijak dan maksimal.

"Pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia, mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan oleh Ukraina. Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina,” kata Wisnu.

Ekspor kabel Indonesia ke Ukraina selama kurun waktu tiga tahun terakhir (2018-2020) tercatat sangat kecil, sebesar USD206 ribu saja. Padahal pada periode yang sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai USD 776,43 juta. Wisnu berharap, eksportir Indonesia dapat mulai menggarap pasar Ukraina dengan lebih serius karena peluang ekspor produk kabel masih sangat terbuka lebar.

Jika dimanfaatkan secara optimal, ekspor Indonesia ke pasar nontradisional, khususnya ke Ukraina, dapat semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi. Baca juga:DeBio Gunakan Blockchain Substrate untuk Jaringan Octopus Otoritas Ukraina telah melakukan penyelidikan safeguard produk kabel sejak 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel tahun 2015-2020.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati menanggapi keputusan Ukraina dengan rasa syukur dan optimisme. Pemerintah Indonesia, lanjut Pradnyawati, telah terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Otoritas penyelidikan Ukraina juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard kabel tersebut.

"Proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif. Tujuannya agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberi peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di Ukraina,” terang Pradnyawati.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)