Safeguard Duty Hilang, Saatnya Menggeber Ekspor Kabel ke Ukraina
Senin, 17 Mei 2021 - 22:28 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk kabel (wires) ke Ukraina terbuka lebar. Pasalnya, negara itu membebaskan Indonesia dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Perlakuan Ukraina kepada Indonesia ini berbeda dengan sejumlah negara lainnya. Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3%.
Baca juga:Anies Baswedan Promosikan Bale Buku Jakarta, Tempat Membaca Masyarakat
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.
"Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari BMTP. Tentu ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Mendag Lutfi, Senin (17/5/2021).
Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Terbebasnya Indonesia dari BMTP, terang Wisnu, dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan bijak dan maksimal.
Perlakuan Ukraina kepada Indonesia ini berbeda dengan sejumlah negara lainnya. Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3%.
Baca juga:Anies Baswedan Promosikan Bale Buku Jakarta, Tempat Membaca Masyarakat
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.
"Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari BMTP. Tentu ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Mendag Lutfi, Senin (17/5/2021).
Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Terbebasnya Indonesia dari BMTP, terang Wisnu, dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan bijak dan maksimal.
Lihat Juga :