GoTo Digadang-gadang Bakal Melantai di Bursa, Ini Kata BEI

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:54 WIB
loading...
GoTo Digadang-gadang...
Hasil merger Gojek dan Tokopedia yang menghasilkan entitas baru yaitu GoTo, digadang-gadang sebagai jalan untuk melantai di bursa saham. Begini kata BEI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hasil merger Gojek dan Tokopedia yang menghasilkan entitas baru yaitu GoTo , digadang-gadang sebagai jalan untuk melantai di bursa saham. Tapi Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menerima permohonan penawaran perdana umum saham atau Initial Public Offering (IPO) dari GoTo.



Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen permohonan pencatatan saham baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan GoTo.

"Kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan. Sebagai Bursa tentunya kami akan selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk IPO dan mencatatkan sahamnya di BEI," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Nyoman menambahkan, IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat.

"Termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO. Kami menyambut baik pengumuman merger antara Gojek dan Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri baik pada tingkat nasional maupun global," sambungnya.



Menurutnya, menjadi perusahaan yang tercatat di Papan Utama adalah tujuan dari semua Perusahaan Tercatat di Indonesia. Terkait kebutuhan pengaturan baru sebagaimana telah diketahui dan disampaikan sebelumnya, BEI telah dan senantiasa melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.

Beberapa hal yang telah dan sedang BEI lakukan adalah sebagai berikut:

1. BEI telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021. Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para Perusahaan Tercatat.
2. BEI sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa no. I-A
3. Berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).

"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di Papan Utama untuk dapat tercatat di Papan Utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini," ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
23 Calon Emiten Beraset...
23 Calon Emiten Beraset Besar Siap Melantai di Bursa
Bursa Sepekan: IHSG...
Bursa Sepekan: IHSG Tergerus 7,83%, Dana Asing Kabur Rp10,2 Triliun
Anjlok Lagi, IHSG Sesi...
Anjlok Lagi, IHSG Sesi I Terpangkas 2,34 Persen ke 6.591
Rapor IHSG Sepekan:...
Rapor IHSG Sepekan: Melompat 2,48%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp11.786 Triliun
BEI Gembok Saham Wijaya...
BEI Gembok Saham Wijaya Karya usai Gagal Lunasi Surat Utang
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Jatuh, Market Cap Anjlok Rp194 Triliun
IHSG Jeblok, Saham-Saham...
IHSG Jeblok, Saham-Saham Ini Paling Banyak Dilepas Asing
19 Perusahaan Siap IPO,...
19 Perusahaan Siap IPO, Sektor Konsumer Non Siklikal Mendominasi
Bursa Sepekan: IHSG...
Bursa Sepekan: IHSG Rontok, Kapitalisasi Pasar Amblas Rp724 Triliun
Rekomendasi
Siapa Rodrigo Duterte?...
Siapa Rodrigo Duterte? Mantan Presiden Filipina yang Ditangkap atas Perintah ICC
4 Alasan Mantan Presiden...
4 Alasan Mantan Presiden Duterte Ditangkap, dari Membunuh 30.000 Orang dan Konflik Dinasti Politik di Filipina
Konten kreator Bobon...
Konten kreator Bobon Santoso Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Bimbing Ucap Syahadat
Berita Terkini
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
11 menit yang lalu
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
1 jam yang lalu
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
2 jam yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
2 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved