GoTo Digadang-gadang Bakal Melantai di Bursa, Ini Kata BEI

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:54 WIB
loading...
GoTo Digadang-gadang Bakal Melantai di Bursa, Ini Kata BEI
Hasil merger Gojek dan Tokopedia yang menghasilkan entitas baru yaitu GoTo, digadang-gadang sebagai jalan untuk melantai di bursa saham. Begini kata BEI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hasil merger Gojek dan Tokopedia yang menghasilkan entitas baru yaitu GoTo , digadang-gadang sebagai jalan untuk melantai di bursa saham. Tapi Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menerima permohonan penawaran perdana umum saham atau Initial Public Offering (IPO) dari GoTo.



Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen permohonan pencatatan saham baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan GoTo.

"Kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan. Sebagai Bursa tentunya kami akan selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk IPO dan mencatatkan sahamnya di BEI," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Nyoman menambahkan, IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat.

"Termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO. Kami menyambut baik pengumuman merger antara Gojek dan Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri baik pada tingkat nasional maupun global," sambungnya.



Menurutnya, menjadi perusahaan yang tercatat di Papan Utama adalah tujuan dari semua Perusahaan Tercatat di Indonesia. Terkait kebutuhan pengaturan baru sebagaimana telah diketahui dan disampaikan sebelumnya, BEI telah dan senantiasa melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.

Beberapa hal yang telah dan sedang BEI lakukan adalah sebagai berikut:

1. BEI telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021. Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para Perusahaan Tercatat.
2. BEI sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa no. I-A
3. Berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).

"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di Papan Utama untuk dapat tercatat di Papan Utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini," ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)