Siap Dipilih! Sebanyak 25 Perusahaan Antre IPO di BEI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 18 Mei 2021 telah mengantongi 25 nama perusahaan yang berencana melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Saat ini, ke-25 perusahaan itu masih menjalani proses evaluasi pencatatan saham.
"Sampai dengan tanggal 18 Mei 2021, terdapat 25 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI yang saat ini masih menjalani proses evaluasi BEI," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).
Nyoman menambahkan, pihak BEI belum dapat mengungkap nama perusahaan-perusahaan tersebut sampai dengan OJK memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2.
Namun, Nyoman menjelaskan bahwa dari 25 perusahaan itu, sektor consumer cyclicals dan industrials merupakan calon emiten terbanyak dengan jumlah lima perusahan. Selanjutnya, sektor consumer non-cyclicals dan energi yang berjumlah tiga perusahaan. Kemudian, sektor basic materials, properties & real estate, dan technology terdiri atas dua perusahaan. Selanjutnya, sektor financial, healthcare dan transportation & logistics terdiri atas satu perusahaan.
Sementara dari segi skala aset, bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
• 4 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 miliar).
• 12 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar s.d. Rp250 miliar).
• 9 Perusahaan aset skala besar (aset di atas Rp250 miliar).
"Sampai dengan tanggal 18 Mei 2021, terdapat 25 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI yang saat ini masih menjalani proses evaluasi BEI," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).
Nyoman menambahkan, pihak BEI belum dapat mengungkap nama perusahaan-perusahaan tersebut sampai dengan OJK memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2.
Namun, Nyoman menjelaskan bahwa dari 25 perusahaan itu, sektor consumer cyclicals dan industrials merupakan calon emiten terbanyak dengan jumlah lima perusahan. Selanjutnya, sektor consumer non-cyclicals dan energi yang berjumlah tiga perusahaan. Kemudian, sektor basic materials, properties & real estate, dan technology terdiri atas dua perusahaan. Selanjutnya, sektor financial, healthcare dan transportation & logistics terdiri atas satu perusahaan.
Sementara dari segi skala aset, bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
• 4 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 miliar).
• 12 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar s.d. Rp250 miliar).
• 9 Perusahaan aset skala besar (aset di atas Rp250 miliar).
(fai)