Atasi Stunting, Sri Mulyani Tambah Dana Desa & Duit Transfer ke Daerah
Senin, 24 Mei 2021 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sri Mulyani, dengan anggaran tersebut maka seluruh instansi baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk sesegera mungkin menyalurkan angka tersebut untuk penurunan angka stunting. Berdasarkan anggaran di 2020, ada 20 Kementerian Lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk 86 output dalam rangka penurunan stunting dan dialokasikan di 260 kab kota. "Dengan berbagai anggaran sangat besar tanggung jawab seluruh K/L dan pemda untuk betul-betul hasilkan manfaat nyata penurunan stunting bagi anak anak Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Terbongkar! Ada Ribuan Hantu PNS Tapi Tetap Digaji Negara
Menurut Sri Mulyani, TKDD tersebut telah disusun dengan desain transfer yang konvergen untuk mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam penanggulangan stunting melalui penerbitan PMK Nomor 61/PMK.07/2019. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. "PMK ini berikan panduan bagi pemda dalam melaksanakan konvergensi pendanaan agar penanggulangan stunting di daerah semakin efektif," jelasnya.
Baca Juga: Terbongkar! Ada Ribuan Hantu PNS Tapi Tetap Digaji Negara
Menurut Sri Mulyani, TKDD tersebut telah disusun dengan desain transfer yang konvergen untuk mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam penanggulangan stunting melalui penerbitan PMK Nomor 61/PMK.07/2019. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. "PMK ini berikan panduan bagi pemda dalam melaksanakan konvergensi pendanaan agar penanggulangan stunting di daerah semakin efektif," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :