Atasi Stunting, Sri Mulyani Tambah Dana Desa & Duit Transfer ke Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penurunan angka stunting. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk mendukung percepatan penurunan stunting . Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengucurkan anggaran untuk penurunan angka stunting. Ada beberapa mekanisme belanja yang disiapkan dari mulai mekanisme belanja Kementerian atau Lembaga (K/L), seperti melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan alokasi yang cukup besar.
Menurut Sri Mulyani TKDD pada APBN 2020 telah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp1,9 triliun dengan realisasi senilai Rp1,8 triliun untuk bidang air minum, kesehatan, dan sanitasi. Untuk DAK Non Fisik sebesar Rp2,7 Triliun dan memiliki realisasi dengan nilai yang sama untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Stunting dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Sementara itu, secara keseluruhan belanja Kementerian Lembaga di 2020 untuk penurunan stunting mengalami kenaikan dari semula hanya Rp27,5 triliun menjadi Rp39,8 triliun. Sedangkan anggaran 2021 untuk belanja Kementerian Lembaga di APBN, pemerintah mengalokasikan Rp32,98 triliun untuk pencegahan stunting dan TKDD. Di sisi lain, ada tambahan alokasi anggaran untuk pencegahan stunting. Karena pemerintah alokasi DAK menjadi Rp7,35 triliun untuk dukungan pencegahan stunting agar diperluas.
“Saya harap anggaran tersebut betul-betul bisa menghasilkan dampak penurunan stunting bagi anak-anak Indonesia, dengan saling berkoordinasi dan berkolaborasi karena stunting tidak bisa diselesaikan oleh satu K/L atau satu daerah,” ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan APBD 2022 untuk Percepatan Penurunan Stunting, Senin (24/5/2021).
Menurut Sri Mulyani, dengan anggaran tersebut maka seluruh instansi baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk sesegera mungkin menyalurkan angka tersebut untuk penurunan angka stunting. Berdasarkan anggaran di 2020, ada 20 Kementerian Lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk 86 output dalam rangka penurunan stunting dan dialokasikan di 260 kab kota. "Dengan berbagai anggaran sangat besar tanggung jawab seluruh K/L dan pemda untuk betul-betul hasilkan manfaat nyata penurunan stunting bagi anak anak Indonesia," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, TKDD tersebut telah disusun dengan desain transfer yang konvergen untuk mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam penanggulangan stunting melalui penerbitan PMK Nomor 61/PMK.07/2019. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. "PMK ini berikan panduan bagi pemda dalam melaksanakan konvergensi pendanaan agar penanggulangan stunting di daerah semakin efektif," jelasnya.
Menurut Sri Mulyani TKDD pada APBN 2020 telah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp1,9 triliun dengan realisasi senilai Rp1,8 triliun untuk bidang air minum, kesehatan, dan sanitasi. Untuk DAK Non Fisik sebesar Rp2,7 Triliun dan memiliki realisasi dengan nilai yang sama untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Stunting dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Sementara itu, secara keseluruhan belanja Kementerian Lembaga di 2020 untuk penurunan stunting mengalami kenaikan dari semula hanya Rp27,5 triliun menjadi Rp39,8 triliun. Sedangkan anggaran 2021 untuk belanja Kementerian Lembaga di APBN, pemerintah mengalokasikan Rp32,98 triliun untuk pencegahan stunting dan TKDD. Di sisi lain, ada tambahan alokasi anggaran untuk pencegahan stunting. Karena pemerintah alokasi DAK menjadi Rp7,35 triliun untuk dukungan pencegahan stunting agar diperluas.
“Saya harap anggaran tersebut betul-betul bisa menghasilkan dampak penurunan stunting bagi anak-anak Indonesia, dengan saling berkoordinasi dan berkolaborasi karena stunting tidak bisa diselesaikan oleh satu K/L atau satu daerah,” ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan APBD 2022 untuk Percepatan Penurunan Stunting, Senin (24/5/2021).
Menurut Sri Mulyani, dengan anggaran tersebut maka seluruh instansi baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk sesegera mungkin menyalurkan angka tersebut untuk penurunan angka stunting. Berdasarkan anggaran di 2020, ada 20 Kementerian Lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk 86 output dalam rangka penurunan stunting dan dialokasikan di 260 kab kota. "Dengan berbagai anggaran sangat besar tanggung jawab seluruh K/L dan pemda untuk betul-betul hasilkan manfaat nyata penurunan stunting bagi anak anak Indonesia," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, TKDD tersebut telah disusun dengan desain transfer yang konvergen untuk mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam penanggulangan stunting melalui penerbitan PMK Nomor 61/PMK.07/2019. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. "PMK ini berikan panduan bagi pemda dalam melaksanakan konvergensi pendanaan agar penanggulangan stunting di daerah semakin efektif," jelasnya.
(nng)