Maskapai Makin Lunglai, Giliran Sriwijaya Air Group Rumahkan Karyawan

Senin, 24 Mei 2021 - 17:04 WIB
loading...
Maskapai Makin Lunglai,...
Sriwijaya Air terpaksa merumahkan sebagian karyawan sejalan dengan berkurangnya operasional perusahaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan masih terus merasakan dampak pandemi Covid-19. Keuangan yang tak kunjung membaik membuat sejumlah maskapai penerbangan terpaksa melakukan berbagai upaya, termasuk memangkas jumlah karyawanya.

Sebelumnya, maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menawarkan pensiun dini kepada karyawannya. Upaya itu dilakukan dalam rangka membenahi kinerja keuangan perusahaan. Setelah Garuda, kini giliran maskapai Sriwijaya Air Group yang diketahui terpaksa mengambil kebijakan merumahkan karyawannya.

Baca Juga: Benahi Kinerja, Garuda Tawarkan Program Pensiun Dini Karyawan

Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan ini menyusul likuditas perusahaan yang semakin menurun. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah menurunkan operasional perusahaan. Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, Sriwijaya Air menegaskan komitmen untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.

"Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan Direksi yaitu komitmen Perusahaan akan memangil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah," ungkap dokumen tersebut.

Khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Adapun rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.

Baca Juga: Disindir Kebelet Nyapres, Ganjar Pamer Makan Mi Instant "Satu Kurang Dua Kebanyakan"

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Kebijakan ini disebut mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Mengacu pada dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai BUMN, Meski Anggaran Dipangkas
Nike Bakal PHK 1.600...
Nike Bakal PHK 1.600 Pekerja demi Penghematan Biaya Rp30,9 Triliun
Gelombang PHK Global...
Gelombang PHK Global Belum Habis, Vodafone Akan Pangkas 11.000 Karyawan
Gelombang PHK Belum...
Gelombang PHK Belum Usai, Kini Boeing Pangkas 2.000 Karyawan
Gelombang PHK Mulai...
Gelombang PHK Mulai Menghantam, Ini Janji Kemnaker
Pecat 1.300 Orang Demi...
Pecat 1.300 Orang Demi Hemat Biaya, Karyawan GOTO Tersisa Segini
Kekurangan Dana, Palang...
Kekurangan Dana, Palang Merah Internasional akan Pangkas 2.900 Pekerja
Seluruh Kedutaan Besar...
Seluruh Kedutaan Besar AS Diminta Kurangi Staf 10%
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved