Gelombang PHK Mulai Menghantam, Ini Janji Kemnaker

Jum'at, 25 November 2022 - 08:33 WIB
loading...
Gelombang PHK Mulai...
Menyikap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang belakangan marak terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) janjikan hal ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menyikap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang belakangan marak terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK .



Pembinaan tersebut itu memastikan perusahaan memberikan hak-hak pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku. Seperti pesangon, pelunasan gaji karyawan dan lainya.

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenaker Indah Anggoro Putri, Kamis (24/11).

Lebih jauh Dirjen PHI Putri menyebut, bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.



Selain itu korban PHK juga bisa memanfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

"Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja," lanjutnya.

Menurutnya pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)