Biar Investor Aset Kripto Makin Percaya, Tokocrypto Gandeng Lembaga Kliring ICH
Selasa, 25 Mei 2021 - 02:12 WIB
loading...
A
A
A
Dimana di Indonesia, aset kripto sendiri termasuk dalam kategori aset finansial komoditas dan Lembaga kliring ICH sudah menjalankan operasional perdagangan komoditas serta sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.
“Kolaborasi dengan ICH ini membuktikan langkah konkrit kami memastikan transaksi aset kripto yang terjadi di Tokocrypto dalam pengawasan lembaga kliring resmi terkait dan sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAPPEBTI. Sehingga diharapkan bisa memberikan rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan bagi investor untuk bertransaksi di Indonesia," ujar COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (Manda).
Melalui kolaborasi ini, Tokocrypto akan melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring ICH. Sementara ICH akan menyiapkan sistem elektronik terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi pasar fisik aset kripto.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari BAPPEBTI dimana pedagang aset kripto berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.
“Kami menyambut baik inisiatif Tokocrypto untuk membangun ekosistem investasi aset kripto yang lebih aman dan menjadi pedagang aset kripto yang pertama berkolaborasi dengan ICH. Harapannya, integrasi antara Tokocrypto dan ICH ini bisa semakin mendukung pertumbuhan positif industri aset kripto di Indonesia,” ujar Direktur Utama ICH, Nursalam.
“Kolaborasi dengan ICH ini membuktikan langkah konkrit kami memastikan transaksi aset kripto yang terjadi di Tokocrypto dalam pengawasan lembaga kliring resmi terkait dan sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAPPEBTI. Sehingga diharapkan bisa memberikan rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan bagi investor untuk bertransaksi di Indonesia," ujar COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (Manda).
Melalui kolaborasi ini, Tokocrypto akan melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring ICH. Sementara ICH akan menyiapkan sistem elektronik terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi pasar fisik aset kripto.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari BAPPEBTI dimana pedagang aset kripto berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.
“Kami menyambut baik inisiatif Tokocrypto untuk membangun ekosistem investasi aset kripto yang lebih aman dan menjadi pedagang aset kripto yang pertama berkolaborasi dengan ICH. Harapannya, integrasi antara Tokocrypto dan ICH ini bisa semakin mendukung pertumbuhan positif industri aset kripto di Indonesia,” ujar Direktur Utama ICH, Nursalam.
Lihat Juga :