KBI Catat Resi Gudang Beras Perdana dari Purwakarta Senilai Rp9 Miliar
Selasa, 25 Mei 2021 - 12:28 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/dok.KBI
A
A
A
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mencatat adanya registrasi resi gudang beras untuk pertama kali dari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Dalam catatan KBI jumlah beras yang dimasukkan ke Sistem Resi Gudang kali ini sebanyak 60 ton dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp9 Miliar.
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi menyarankan petani atau pemilik komoditas beras dapat memanfaatkan resi gudang sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan. Hal itu menjadi contoh bagi para petani dan pemilik komoditas di daerah lain, di mana saat produksi tinggi dan harga turun maka petani dan pemilik komoditas dapat menyimpan komoditasnya terlebih dahulu melalui sistem resi gudang.
"Banyak manfaat yang bisa diperoleh para petani dan pemilik komoditas dengan memanfaatkan sistem resi gudang. Tentunya tidak hanya untuk komoditas beras, tapi juga untuk komoditas lain yang telah diatur oleh pemerintah," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Bukan Tahun Ini
Selain komoditas beras, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang adalah Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah Rotan, Kopra, The Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi menyarankan petani atau pemilik komoditas beras dapat memanfaatkan resi gudang sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan. Hal itu menjadi contoh bagi para petani dan pemilik komoditas di daerah lain, di mana saat produksi tinggi dan harga turun maka petani dan pemilik komoditas dapat menyimpan komoditasnya terlebih dahulu melalui sistem resi gudang.
"Banyak manfaat yang bisa diperoleh para petani dan pemilik komoditas dengan memanfaatkan sistem resi gudang. Tentunya tidak hanya untuk komoditas beras, tapi juga untuk komoditas lain yang telah diatur oleh pemerintah," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Bukan Tahun Ini
Selain komoditas beras, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang adalah Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah Rotan, Kopra, The Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Lihat Juga :