Suatu Ketika, Pertashop Bakal Menggilas SPBU

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:33 WIB
loading...
Suatu Ketika, Pertashop Bakal Menggilas SPBU
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menargetkan pembangunan 10.000 pertashop kepada PT Pertamina (Persero) guna menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh penjuru Tanah Air, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh lembag penyalur. Penyediaan fasilitas itu merupakan tugas pemerintah, termasuk Pertamina.

Bukan perkara mustahil untuk mengejar target itu. Pasalnya, hingga 16 Mei 2021 sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang sudah beroperasi. "Akhir 2021 ditargetkan akan dibangun 10.000 Pertashop di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Baca juga:Giant Tutup Seluruh Gerai, Kabar Duka Bagi Pengusaha Ritel

Kendati demikian, Tutuka mengingatkan kepada Pertamina untuk tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop. "Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan. Meningkatkan untuk rakyat miskin," tegasnya.

Tutuka pun menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop ke depan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat. "Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth-lah, arahnya ke sana dulu," imbuhnya.

Pertashop sendiri merupakan adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU). Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi migas.esdm.go.id.

Tutuka juga menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu badan usaha niaga migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan izin usaha badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.

Baca juga:Per 18 Mei, Jokowi Sebut 21.616 Dosis Vaksin Gotong Royong Sudah Diberikan ke Pekerja

Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya izin usaha niaga migas yang dimiliki badan usaha niaga migas dan BU pemegang izin niaga migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.

Ke depan, tak menutup kemungkinan jumlah Pertashop akan melebih jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hingga per 2017 jumlah SPBU yang beroperasi baru mencapai 5.518 unit. Pertamina sendiri menargetkan jumlah SPBU pada 2025 sebanyak 6.409 unit.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)