Suatu Ketika, Pertashop Bakal Menggilas SPBU
Selasa, 25 Mei 2021 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Tutuka juga menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu badan usaha niaga migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan izin usaha badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.
Baca juga:Per 18 Mei, Jokowi Sebut 21.616 Dosis Vaksin Gotong Royong Sudah Diberikan ke Pekerja
Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya izin usaha niaga migas yang dimiliki badan usaha niaga migas dan BU pemegang izin niaga migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.
Ke depan, tak menutup kemungkinan jumlah Pertashop akan melebih jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hingga per 2017 jumlah SPBU yang beroperasi baru mencapai 5.518 unit. Pertamina sendiri menargetkan jumlah SPBU pada 2025 sebanyak 6.409 unit.
Baca juga:Per 18 Mei, Jokowi Sebut 21.616 Dosis Vaksin Gotong Royong Sudah Diberikan ke Pekerja
Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya izin usaha niaga migas yang dimiliki badan usaha niaga migas dan BU pemegang izin niaga migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.
Ke depan, tak menutup kemungkinan jumlah Pertashop akan melebih jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hingga per 2017 jumlah SPBU yang beroperasi baru mencapai 5.518 unit. Pertamina sendiri menargetkan jumlah SPBU pada 2025 sebanyak 6.409 unit.
(uka)
Lihat Juga :