Tiga Tahun Terakhir Jumlah Tenaga Kerja Asing Turun 'Tipis'

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:57 WIB
loading...
A A A
Sebelum pandemi, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi. Sedangkan selama masa pandemi, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan," ucapnya.

Baca juga:Pertama Kali dalam Sejarah, Turki Ekspor Drone ke Anggota NATO dan UE

Ida menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Berita Terkini
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Infografis
Kerusuhan Terburuk di...
Kerusuhan Terburuk di Inggris dalam 13 Tahun Terakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved