Tiga Tahun Terakhir Jumlah Tenaga Kerja Asing Turun 'Tipis'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan tenaga kerja asing (TKA) selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Moratorium tadi berdampak pada berkurangnya TKA yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA, turun sebesar 3.110 pekerja dibanding pada 2019 yang terdapat 95.168 TKA.
Baca juga:Sri Mulyani Tarik Utang Baru Senilai Rp410 Triliun
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Menaker Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi.
Sebelum pandemi, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi. Sedangkan selama masa pandemi, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan," ucapnya.
Baca juga:Pertama Kali dalam Sejarah, Turki Ekspor Drone ke Anggota NATO dan UE
Ida menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," pungkasnya.
Moratorium tadi berdampak pada berkurangnya TKA yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA, turun sebesar 3.110 pekerja dibanding pada 2019 yang terdapat 95.168 TKA.
Baca juga:Sri Mulyani Tarik Utang Baru Senilai Rp410 Triliun
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Menaker Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi.
Sebelum pandemi, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi. Sedangkan selama masa pandemi, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan," ucapnya.
Baca juga:Pertama Kali dalam Sejarah, Turki Ekspor Drone ke Anggota NATO dan UE
Ida menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," pungkasnya.
(uka)