Tiga Tahun Terakhir Jumlah Tenaga Kerja Asing Turun 'Tipis'
Selasa, 25 Mei 2021 - 14:57 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan tenaga kerja asing (TKA) selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Moratorium tadi berdampak pada berkurangnya TKA yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA, turun sebesar 3.110 pekerja dibanding pada 2019 yang terdapat 95.168 TKA.
Baca juga:Sri Mulyani Tarik Utang Baru Senilai Rp410 Triliun
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Menaker Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi.
Moratorium tadi berdampak pada berkurangnya TKA yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA, turun sebesar 3.110 pekerja dibanding pada 2019 yang terdapat 95.168 TKA.
Baca juga:Sri Mulyani Tarik Utang Baru Senilai Rp410 Triliun
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Menaker Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi.
Lihat Juga :