Pajak Streaming Musik hingga Film dan Jasa Online Demi Kesetaraan Berusaha

Minggu, 24 Mei 2020 - 00:14 WIB
loading...
Pajak Streaming Musik...
DJP menerangkan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerangkan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," bunyi pernyataan resmi Ditjen Pajak.

(Baca Juga: Akses Netflix Bakal Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak )

Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

"Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," jelasnya.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Purbaya Ungkap Alasan...
Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11 Triliun, PMSE dan Kripto Terkumpul Rp39,36 Triliun
Setelah Bea Cukai, Giliran...
Setelah Bea Cukai, Giliran Puluhan Pejabat Pajak Dirombak Purbaya Sore Ini
Kejar Target Penerimaan...
Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.693 Triliun, Purbaya Siap Reformasi DJP
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
KPK Usut Dugaan Aliran...
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
Geledah Kantor Pusat...
Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Kasus Pajak, KPK: Diduga Ada Aliran Uang
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved