Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 10:32 WIB
loading...
Perlindungan Konsumen...
Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19
A A A
Untuk memperingati Hari Konsumen Nasional, pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas dan bijak dalam berbelanja, baik secara online maupun langsung.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan sebagai penduduk Indonesia adalah konsumen yang hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga, oleh karena itu mereka berhak untuk memperoleh perlindungan," ungkap Veri dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin (20/04/2020).

Sebagai dampak globalisasi ekonomi yang mengakibatkan keterbukaan pasar, saat ini konsumen dihadapkan dengan banyak pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di samping itu dengan kemajuan teknologi, konsumen memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global.

Di tengah situasi merebaknya wabah Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), kata Veri yang harus hadapi sekarang, pemerintah berupaya keras untuk melindungi warga dan memutuskan mata rantai penyebaran virus dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah dan melakukan segala aktifitas bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, termasuk aktifitas berbelanja pun dapat dilakukan dari rumah sehingga trend belanja online semakin meningkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
Berita Terkini
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved