Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 10:32 WIB
loading...
Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19
Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19
A A A
Untuk memperingati Hari Konsumen Nasional, pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas dan bijak dalam berbelanja, baik secara online maupun langsung.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan sebagai penduduk Indonesia adalah konsumen yang hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga, oleh karena itu mereka berhak untuk memperoleh perlindungan," ungkap Veri dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin (20/04/2020).

Sebagai dampak globalisasi ekonomi yang mengakibatkan keterbukaan pasar, saat ini konsumen dihadapkan dengan banyak pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di samping itu dengan kemajuan teknologi, konsumen memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global.

Di tengah situasi merebaknya wabah Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), kata Veri yang harus hadapi sekarang, pemerintah berupaya keras untuk melindungi warga dan memutuskan mata rantai penyebaran virus dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah dan melakukan segala aktifitas bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, termasuk aktifitas berbelanja pun dapat dilakukan dari rumah sehingga trend belanja online semakin meningkat.

"Berbelanja secara online atau yang kita kenal dengan istilah e-commerce banyak memberikan keuntungan positif baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Dari sisi konsumen, manfaat yang didapatkan antara lain dapat menghemat waktu dan tenaga serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan. Di sisi pelaku usaha peluang memperoleh keuntungan semakin terbuka lebar karena produk yang diperdagangkan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas bahkan sampai ke daerah yang sebelumnya belum tersentuh pemasaran." tuturnya.

Dalam dunia e-commerce, konsumen diharapkan agar berbelanja secara bijak dan aman, antara lain teliti dan kritis memilih produk yang akan dibeli, berhati-hati dalam memilih dan menggunakan sistem pembayaran, serta aktif dalam memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha, sehingga hal ini akan memacu pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan konsumen serta mampu bersaing secara kompetitif.

Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis e-commerce juga harus tetap memperhatikan rambu-rambu regulasi yang ada, antara lain terkait pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual serta klausula baku. Hal ini perlu agar pelaku usaha dapat menjalankan usaha dengan tenang sambil tetap berkontribusi bagi perlindungan konsumen.

Untuk itu dalam momentum yang berbahagia ini, PKTN mengajak seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjadi konsumen Indonesia yang berdaya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.

"Akhir kata, marilah kita berdoa agar pandemi corona virus ini segera berakhir dan kita semua bisa kembali menjalani kehidupan secara normal. Aamiin ya Robbal Alaamiin. Selamat Hari Konsumen Nasional 2020. Konsumen Berdaya, Indonesia Jaya," tutupnya. (syarif wibowo).
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)