Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19
Senin, 20 April 2020 - 10:32 WIB
loading...
Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19
A
A
A
Untuk memperingati Hari Konsumen Nasional, pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas dan bijak dalam berbelanja, baik secara online maupun langsung.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan sebagai penduduk Indonesia adalah konsumen yang hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga, oleh karena itu mereka berhak untuk memperoleh perlindungan," ungkap Veri dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin (20/04/2020).
Sebagai dampak globalisasi ekonomi yang mengakibatkan keterbukaan pasar, saat ini konsumen dihadapkan dengan banyak pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di samping itu dengan kemajuan teknologi, konsumen memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global.
Di tengah situasi merebaknya wabah Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), kata Veri yang harus hadapi sekarang, pemerintah berupaya keras untuk melindungi warga dan memutuskan mata rantai penyebaran virus dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah dan melakukan segala aktifitas bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, termasuk aktifitas berbelanja pun dapat dilakukan dari rumah sehingga trend belanja online semakin meningkat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan sebagai penduduk Indonesia adalah konsumen yang hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga, oleh karena itu mereka berhak untuk memperoleh perlindungan," ungkap Veri dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin (20/04/2020).
Sebagai dampak globalisasi ekonomi yang mengakibatkan keterbukaan pasar, saat ini konsumen dihadapkan dengan banyak pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di samping itu dengan kemajuan teknologi, konsumen memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global.
Di tengah situasi merebaknya wabah Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), kata Veri yang harus hadapi sekarang, pemerintah berupaya keras untuk melindungi warga dan memutuskan mata rantai penyebaran virus dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah dan melakukan segala aktifitas bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, termasuk aktifitas berbelanja pun dapat dilakukan dari rumah sehingga trend belanja online semakin meningkat.