Menakar Seberapa Bahaya Pencucian Uang, Bisa Sampai Hancurkan Integritas Sistem Keuangan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:25 WIB
loading...
Menakar Seberapa Bahaya...
Apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan? Pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4, salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar memberikan pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang . Terkait dengan adanya PP no 61 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .

“PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelas Ary yang juga selaku Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) saat menjadi sebagai keynote speaker webinar dengan tema 'Perang Global Melawan Pencucian Uang'.

Baca Juga: Modus Baru, Pencucian Uang Korupsi Asabri lewat Bitcoin

Ary menjelaskan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan? Pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4, salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan pola transaksi pengguna jasa. Filosofi dari UU TPPU adalah penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Setiap penyedia dan pengguna jasa harus memahami prinsip tersebut.

“Kami di LPS seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi seringkali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kita melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan pelaporan, pada dasarnya dapat mencegah tindak pidana itu sendiri, karena pelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidanannya tersebut.

Berdasarkan UU TPPU ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi dibidang perbankan, pemalsuan uang, penipuan dan sebagainya. Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, maka lahirlah PP 43 sebagaimana diubah dengan PP 61 tahun 2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan.

Perbedaannya, dalam PP 61 ada tambahan, bahwa pihak pelapor mencakup juga antara lain penyedia jasa yang juga memberikan layanan pinjol, penyedia layanan saham berbasis teknologi informasi, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.

“Pinjol itu bagian dari penyedia jasa yang memang diwajibkan sebagai pihak pelapor,” tuturnya.

Tugas LPS berdasarkan UU 24 Tahun 2004 adalah menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah penyimpan, dan turut aktif dalam memelihara sistem perbankan dengan melakukan kegiatan resolusi bank untuk meminimalkan kerugian akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus atau staff bank yang merugikan bank.

Dalam kegiatan resolusi, termasuk melakukan upaya meminimalkan kerugian bank. Oleh karenanya dulu fungsi dan tugas LPS disebut sebagai loss minimizer. Namun saat ini, saat pandemi, LPS juga dituntut untuk menjadi risk minimizer, yaitu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan bank.

Dalam konteks penanganan bank BPR bermasalah menurut Ary, LPS melakukan due diligence, termasuk menengarai apakah ada perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, komisaris maupun staf yang merugikan bank yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Dekati 6%, Purbaya Ungkap Fokus Utama Pemerintah
Global Masih Penuh Ketidakpastian,...
Global Masih Penuh Ketidakpastian, KSSK Ungkap Kondisi Keuangan Nasional di Kuartal I 2026
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Berita Terkini
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved