Kabar Gembira? Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Dikabarkan Ditunda
Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:27 WIB
loading...
Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Setelah ramai jadi perbincangan, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai saat melakukan kegiatan di jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) Link milik Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dikabarkan ditunda. Rencanya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Juni 2021.
Meski demikian, kabar tersebut belum disampaikan secara resmi pihak Kementerian BUMN ataupun manajemen pengurus Himbara. MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada beberapa pengurus Himbara, namun belum mendapat penjelasan pihak terkait.
Baca juga:Erick Thohir Rombak Dewan Direksi Telkomsel, Siapa yang Jadi Dirut?
Informasi penundaan sendiri dikarenakan pertimbangan sosialisasi. Dengan kata lain, manajemen bank BUMN menginginkan agar kebijakan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai dapat tersampaikan secara merata di masyarakat, khususnya nasabah bank pelat merah tersebut.
Kebijakan itu sendiri akan diterapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Meski demikian, kabar tersebut belum disampaikan secara resmi pihak Kementerian BUMN ataupun manajemen pengurus Himbara. MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada beberapa pengurus Himbara, namun belum mendapat penjelasan pihak terkait.
Baca juga:Erick Thohir Rombak Dewan Direksi Telkomsel, Siapa yang Jadi Dirut?
Informasi penundaan sendiri dikarenakan pertimbangan sosialisasi. Dengan kata lain, manajemen bank BUMN menginginkan agar kebijakan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai dapat tersampaikan secara merata di masyarakat, khususnya nasabah bank pelat merah tersebut.
Kebijakan itu sendiri akan diterapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Lihat Juga :